Karena dijelaskannya akan memberi kewenangan koersif kepada aparat keamanan dengan mengesampingkan prosedur hukum standar.
Satu di antaranya sesuai dengan Pasal 13 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1959.
Penguasa Darurat Sipil berhak mengadakan peraturan-peraturan untuk membatasi pertunjukan-pertunjukan, percetakan, penerbitan, pengumuman, penyampaian,penyimpanan, penyebaran, perdagangan dan penempelan tulisan-tulisan berupa apapun juga, lukisan-lukisan, klise-klise dan gambar-gambar.
• UPDATE Virus Corona Dunia Rabu 1 April, Sebanyak 856.917 dengan Kematian 42.107
Penguasa Darurat Sipil sesuai ketentuan tersebut lanjutnya, berhak mengadakan sensor terhadap penerbitan, tulisan, percetakan, dan lain-lain.
"Jadi, Presiden, sbg Penguasa Darurat Sipil, mendapat kekuasaan ekstra yg sangat besar," ungkap Fadli Zon.
"Padahal, yg dibutuhkan saat ini hanyalah Presiden cukup menggunakan kekuasaan sebagaimana telah diberikan oleh UU No. 6/2018 saja. Itu sudah lebih dari cukup untuk mengatasi krisis!," tegasnya.
Selain tidak sensitif dengan aspirasi para tenaga medis yang telah disampaikan dalam tiga pekan terakhir, dengan melempar isu darurat sipil Presiden juga tidak sensitif dengan aspirasi masyarakat sipil.
Masyarakat punya trauma dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1959 tersebut.
Undang-undang tersebut terakhir kali digunakan oleh Presiden Megawati untuk memberlakukan status darurat militer di Aceh.
"Mari kita dudukkan kembali persoalan ini pada porsinya," jelas Fadli Zon.
Isu utama dalam mengatasi pandemi Covid-19 ditegaskannya adalah menyelamatkan kesehatan masyarakat.
Sejauh ini, menurutnya terdapat empat metode untuk mencegah dan mengatasi penyebaran virus tersebut.
Pertama adalah isolasi, yaitu memisahkan orang-orang yang terinfeksi Covid-19 dari orang-orang yang sehat.
• Pembatasan Sosial dan Darurat Sipil Ditetapkan, Wapres Maruf Amin Dukung Percepat Pengumpulan Zakat
Kedua adalah karantina, yaitu pembatasan aktivitas orang-orang yang diduga terkena virus, namun belum menunjukkan gejala sakit.
Karantina ini bisa diterapkan pada individu atau juga wilayah.