"Terus, Pak Sekjen sudah mempersilahkan memberitahu dan juga sudah menugaskan beberapa orang untuk di situ membantu mempermudah proses pemeriksaan dokumen pengecekan," kata dia.
Selama ini, diketahui penetapan PAW oleh KPU merupakan keputusan kolektif dengan mengacu pada UU Pemilu, dalam kasus Harun Masiku, keputusan itu juga bukan keputusan Wawan Setiawan saja.
• Wacana untuk Melaksanakan Relokasi Perumahan Pondok Gede Permai Menunggu Keputusan Pemerintah Pusat
Meski demikian, setelah selesai menghadiri sidang di MK., Arief dan komisioner KPU lainnya sempat bertemu dengan penyidik KPK.
Kepada para penyidik KPK, Arief dan komisioner KPU lainnya menegaskan, mereka akan bersikap kooperatif bila nantinya dimintai keterangan.
Namun, hingga saat ini, belum ada permintaan dari penyidik KPK untuk meminta keterangan dari dirinya atau komisioner lain, terkait kasus yang menjerat Wahyu Setiawan.
"Prinsipnya, KPU terbuka kooperatif siap bekerjasama bilamana diperlukan klarifikasi informasi, tambahan dokumen, kan kita belum tahu yang dibutuhkan apa, nanti kita siap hadir dan sedia," ujar Arief.
Soal dokumen apa saja yang disita oleh penyidik, Arief belum dapat memastikannya.
Sebab, penggeledahan masih berlangsung.
• Pelajar SMK Dirawat karena Ditusuk Begal yang Mengincar Sepeda Motor Meski Pelaku Gagal Membawanya
Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024.
Wahyu diduga menerima suap dari politisi PDIP, Harun Masiku, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Harun Masiku mengawali dengan mendapatkan rekomendasi DPP PDIP yang di antaranya telah mendapatkan tanda tangan dari Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Selain menetapkan Wahyu dan Harun, dalam kasus ini KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, dan pihak swasta bernama Saeful.
Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap.
Sementara, kedudukan Harun dan Saeful disebut sebagai pihak yang memberi suap. (Fitria Chusna Farisa)