OTT KPK

Update DPR Cecar KPU Terkait Penangkapan Koruptor KPU Wahyu Setiawan yang Membuat Kepercayaan Runtuh

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koruptor KPU Wahyu Setiawan ditangkap dan diborgol KPK.

"Kita tidak mengenal pengadilan umum dalam sengketa pemilu, apalagi fatwa."

"Karena itu, saya hargai keputusan pleno KPU yang konsisten berpegang teguh terhadap keputusan pleno KPU sebelumnya dengan menetapkan sistem suara terbanyak sebagai anggota DPR terpilih," kata Kamrussamad.

Dalam rapat sore ini, selain KPU juga hadir Bawaslu dan DKPP. Agenda rapat membahas persiapan penyelenggaraan Pilkada 2020 serta isu-isu aktual lain. (Tsarina Maharani)

Tautan asal

Sebelumnya diberitakan, penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai dilakukan setelah sebelumnya, mereka gagal memasuki DPP PDIP.

Awalnya, hal itu terjadi sebagai akibat KPK dinilai belum mempunyai surat izin dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK, sehingga penyergapan dan upaya penggeledahan yang dilakukan tidak bisa terlaksana.

Diduga penggeledahan yang tertunda bisa mengakibatkan penghilangan barang bukti atau perusakan barang bukti, tapi KPK sudah mengantongi dua alat bukti saat menetapkan tersangka yang langsung dijebloskan ke tahanan.

Meski demikian, KPK sudah mengantongi bukti korupsi yang dilakukan oleh Wahyu Setiawan dan sejumlah tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK.

Selain Wahyu Setiawan yang ditangkap, KPK juga menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka, sejumlah pihak lainnya termasuk staf Hasto Kristiyanto juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan seorang mantan Bawaslu.

Peristiwa itu diawali dengan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah nama dalam kasus Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dilaksanakan oleh PDIP akibat caleg terpilih yakni Nazaruddin Kiemas meninggal dunia.

• Terungkap Keberadaan Harun Masiku Dipastikan di Luar Negeri pada Saat Dua Hari Sebelum Ditangkap KPK

Sebagaimana diberitakan Kompas.com, Ketua KPU, Arief Budiman membenarkan ruang kerja mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan digeledah oleh penyidik KPK di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).

Penggeledahan berkaitan dengan ditetapkannya Wahyu sebagai tersangka suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 ketika masih menjabat sebagai Komisioner KPU.

"Yang dimasuki (penyidik KPK) hanya ruangannya Pak Wahyu saja," kata Arief di Kantor KPU, Senin.

Ketua KPU, Arief Budiman dengan jajarannya menjelaskan tentang penggeledahan yang dilakukan oleh KPK. (Kompas.com)

Arief menjelaskan, penggeledahan dimulai sekitar pukul 11.30 WIB. Ketika penggeledahan dimulai, Arief dan komisioner lainnya tidak berada di kantor lantaran tengah menghadiri sidang uji materi Undang-undang Pemilu di Mahkamah Konstitusi ( MK).

"Jadi, kami sidang di MK, terus menerima pemberitahuan bahwa akan dilakukan penggeledahan," ujar Arief.

Halaman
1234

Berita Terkini