AY kemudian melakukan deface tampilan situs sipp.pn-jakartapusat.go.id dengan tampilan sosok Lutfi yang tengah membawa bendera.
"Tersangka CA ditangkap di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada tanggal 8 Januari 2020."
"Tersangka AY ditangkap di Apartemen Green Pramuka pada tanggal 9 januari 2020," ungkap Dani.
• Soal Dugaan Korupsi Rp 10 Triliun di Asabri, KPK Tunggu Audit BPK
Kepolisian pun telah menyita sejumlah barang bukti dari kedua pelaku. Di antaranya, 2 buah laptop dan 2 buah ponsel.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku diancam dengan pasal 46 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukumannya maksimal 8 tahun penjara.
• Beda dari Jiwasraya, Kementerian BUMN Belum Temukan Solusi untuk Kasus Asabri
Selain itu, pasal 49 Jo pasal 33 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Juga, pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (Igman Ibrahim)