DUA Peretas Website PN Jakpus Cuma Lulusan SD dan SMP, Sudah Bobol 3.896 Situs

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bareskrim Polri menangkap CA (24) dan AY (22), peretas website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

AY kemudian melakukan deface tampilan situs sipp.pn-jakartapusat.go.id dengan tampilan sosok Lutfi yang tengah membawa bendera.

"Tersangka CA ditangkap di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada tanggal 8 Januari 2020."

"Tersangka AY ditangkap di Apartemen Green Pramuka pada tanggal 9 januari 2020," ungkap Dani.

Soal Dugaan Korupsi Rp 10 Triliun di Asabri, KPK Tunggu Audit BPK

Kepolisian pun telah menyita sejumlah barang bukti dari kedua pelaku. Di antaranya, 2 buah laptop dan 2 buah ponsel.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku diancam dengan pasal 46 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukumannya maksimal 8 tahun penjara.

Beda dari Jiwasraya, Kementerian BUMN Belum Temukan Solusi untuk Kasus Asabri

Selain itu, pasal 49 Jo pasal 33 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Juga, pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (Igman Ibrahim)

Berita Terkini