Revisi UU KPK

Bukan Lima Anggotanya, yang Dipersoalkan Banyak Pihak Adalah Kewenangan Dewan Pengawas KPK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris, bersiap menjalani pelantikan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019).

PERSOALAN dugaan pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan terletak pada siapa yang duduk menjadi Dewan Pengawas.

Tapi, menurut pengamat politik I Made Leo Wiratma, persoalan dugaan pelemahan itu ada pada wewenang Dewan Pengawas KPK.

"Inti persoalan KPK sekarang bukan siapa yang duduk dalam dewan pengawas."

Ibu Ini Dituduh Tidak Waras Setelah Laporkan Mantan Suami yang Diduga Cabuli Tiga Anak Kandungnya

"Tetapi pada wewenang yang menempel di Dewan Pengawas," ujar Direktur Eksekutif Formappi itu kepada Tribunnews.com, Minggu (22/12/2019).

Selama wewenang itu tetap seperti sekarang, lanjutnya, maka KPK tidak akan bebas bergerak dan independen.

Dia tidak meragukan kapasitas dan integritas lima anggota Dewan Pengawas KPK yang dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (20/12/2019) akhir pekan lalu.

Gibran Sebenarnya Terganjal Syarat Minimal 3 Tahun Jadi Kader, tapi Sekjen PDIP Bilang Begini

Tapi baiknya, menurut Made, Dewan Pengawas hanya melakukan pengawasan secara etik, SOP, dan kemungkinan pelanggaran hukum oleh komisioner KPK.

Artinya, bukan memberi atau menolak izin penyadapan yang disampaikan komisioner KPK.

"Meski lima orang ini bisa diterima publik, tapi wewenang itu tetap menjadi ganjalan," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

• Takut Diputusin Pacar, Wanita Muda di Bekasi Rela Jadi Kurir Narkoba

Jokowi melantik lima anggota Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019) siang.

Prosesi pelantikan diawali dengan mendengarkan lagu Indonesia Raya.

• BREAKING NEWS: Ini Daftar Lima Anggota Dewan Pengawas KPK yang Dilantik Jokowi Hari Ini

Setelah itu, dilanjutkan pembacaan surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 140/P/Tahun 2019 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas KPK.

Tumpak Hatorangan Panggabean ditunjuk sebagai ketua merangkap anggota dewan pengawas lembaga anti-rasuah.

Tumpak Hatorangan Panggabean pernah menjabat Wakil Ketua KPK jilid pertama, periode 2003-2007.

• Pimpinan Lama dan Baru KPK Bakal Berangkat Bareng ke Istana Negara untuk Hadiri Pelantikan

Ia kemudian menjabat Plt Ketua KPK pada periode 2007-2011.

Setelah pembacaan Keppres, dewan pengawas mengucapkan sumpah/janji pejabat negara masa jabatan 2019-2023 di hadapan Presiden Jokowi.

Setelah pelantikan dewan pengawas, Jokowi melantik pimpinan KPK periode 2019-2023 yang telah lolos proses uji kepatutan dan kelayakan di DPR.

• Mahfud MD Jamin Nama-nama Anggota Dewan Pengawas KPK Bakal Bikin Publik Bilang Wow

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melantik lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelantikan akan dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019), sekitar pukul 14.30 WIB.

Pantauan di lokasi, Syamsuddin Haris menjadi orang pertama yang datang ke Istana, kemudian disusul oleh Artidjo Alkostra, Albertina Ho, dan Harjono.

• Pemerintah Diminta Serius Lindungi Industri Baja Domestik, Cara-cara Ini Bisa Ditempuh

Sementara, Tumpak Hatorangan Panggabean yang juga dikabarkan bakal menjabat anggota dewan pengawas lembaga anti-rasuah, hingga pukul 13.30 WIB belum tiba di Istana.

Ada pun susunan Dewan Pengawas KPK yang akan dilantik Presiden Jokowi adalah:

1. Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan Plt Ketua KPK).

2. Artidjo Alkostar (mantan hakim Mahkamah Agung)

3. Syamsuddin Haris (peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia).

4. Albertina Ho (wakil ketua Pengadilan Tinggi Kupang, NTT).

5. Harjono (mantan Hakim Mahkamah Konstitusi).

Pelantikan dewan pengawas, berbarengan dengan pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023, yang telah lolos proses uji kepatutan dan kelayakan di DPR.

Dewan pengawas yang terdiri dari lima orang merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.

• Demokrat Butuh 22 Senator Republik Pembelot untuk Lengserkan Donald Trump dari Kursi Presiden AS

Dewan pengawas bertugas antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, dan memberi izin penyadapan dan penyitaan.

Juga, menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah merampungkan susunan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak lima orang.

• Sindikat Mafia Perumahan Syariah Tipu 3.680 Korban, Kemenag: Dapat Upahnya di Pengadilan Akhirat

"Sudah masuk (namanya) tapi belum difinalkan, kan hanya lima (orang)," ujar Jokowi di Novotel Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (18/12/2019).

Menurut Jokowi, beberapa orang tersebut berlatar belakang penegak hukum, seperti hakim, jaksa, dan mantan pimpinan KPK.

"Ada juga dari ekonom, akademisi, ada dari ahli pidana, saya kira itu," tutur Jokowi.

• Begini Modus Kepala Daerah Simpan Duit di Kasino Luar Negeri, Jumlahnya Sampai Rp 50 Miliar!

Namun terkait namanya, Jokowi belum dapat menyebutkan, dan meminta masyarakat untuk bersabar.

"Nanti ditunggu sehari saja kok, yang jelas nama-namanya, nama yang baik. Saya memastikan nama yang baik," kata Jokowi.

Dewan pengawas yang terdiri dari lima orang merupakan struktur baru di KPK.

• Kivlan Zen Jadi Tahanan Rumah, Kediamannya di Kelapa Gading Sudah Disewakan

Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.

Pelantikan dewan pengawas akan berbarengan dengan pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023 yang sudah terpilih, yakni pada 21 Desember 2019.

Dewan pengawas bertugas antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

• Maruf Amin Setuju Koruptor Dihukum Mati karena Agama Membolehkan, Sekjen PDIP Minta Hati-hati

Juga, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK. (*)

Berita Terkini