Rencananya, tim perumus aturan penyetoran data transaksi perdagangan elektronik akan mulai melakukan pembahasan pekan depan.
Nantinya, ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian, pengolahan data serta mekanisme berbagi pakai data, akan diatur dengan peraturan yang diterbitkan Kepala BPS.
WARTA KOTA, PALMERAH--- Pemerintah resmi mewajibkan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce untuk menyampaikan data dan informasi secara berkala.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019.
Pasal 21 beleid itu menyebutkan bahwa baik e-commerce dalam negeri maupun luar negeri, wajib menyampaikan data dan informasi secara berkala kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
Dalam hal ini Badan Pusat Statistik (BPS) yang bekerja sama dengan kementerian dan lembaga (K/L) atau otoritas terkait.
• Peluang Window Dressing di Saham Indeks KOMPAS100
Direktur Neraca Pengeluaran Badan Pusat Statistik (BPS), Puji Agus Kurniawan, mengatakan, data dan informasi yang akan dikumpulkan dari para pelaku usaha e-commerce adalah data transaksi.
Hanya saja, belum ditetapkan variabel yang lebih terperinci.
"Variabel-variabelnya masih dalam proses pembahasan dengan tim yang terlibat, antara lain Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kominfo, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia (BI)," kata Puji kepada Kontan.
Rencananya, tim perumus aturan penyetoran data transaksi perdagangan elektronik akan mulai melakukan pembahasan pekan depan.
Nantinya, ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian, pengolahan data serta mekanisme berbagi pakai data, akan diatur dengan peraturan yang diterbitkan Kepala BPS.
• Masuk ke Bisnis Sekuritas, Warren Buffett: Tidak Perlu IQ Tinggi
Puji menjelaskan, selama ini pelaku usaha menerima beberapa permintaan data yang sama dari beberapa pihak atau K/L.
Dengan adanya PP ini, pelaku usaha hanya perlu mengirimkan data dan informasi secara bulanan kepada BPS dan kemudian didiseminasikan ke pemangku kepentingan, dengan teratur, baik secara bulanan maupun triwulanan oleh BPS.
Pelaporan manual dinilai jadi penghambat
Asal tahu saja, Bank Indonesia (BI) telah berhasil mengumpulkan data nilai transaksi e-commerce di Indonesia.