PKS Masih Berharap Jokowi Keluarkan Perppu KPK untuk Obati Kekecewaan Kalah Voting di DPR

PARTAI Keadilan Sejahtera (PKS) masih berharap Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Pemeriksaan Sohibul Iman dilaksanakan di Polda Metro Jaya, Selasa (23/10/2018). 

PARTAI Keadilan Sejahtera (PKS) masih berharap Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Ya kita PKS berharap ada Perppu itu," kata Presiden PKS Sohibul Iman saat ditemui di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).

Harapan ini, kata Sohibul Iman, merupakan kelanjutan perjuangan PKS atas penolakan yang sebelumnya mereka terima.

Tantang Pendukung Khilafah Datangi Fraksi PDIP di DPR, Megawati: Opo Toh Karepe?

Sebab, sewaktu amandemen UU KPK digelar di DPR, PKS kalah suara.

Kala itu, mayoritas fraksi partai politik yang lain setuju UU KPK direvisi.

"Sebagai yang kalah voting pasti tentu tidak puas dong."

Megawati: Jokowi Kebangetan Ya, Saya Pensiunan Presiden Kelima Kok Diturunkan ke Unit Kerja?

"Nah, cara untuk memenuhi kepuasan kami, kami berharap ada Perppu," tegasnya.

Soal sinyal Jokowi tak akan terbitkan Perppu KPK, diartikan Sohibul Iman bahwa Sang Presiden akan berhadapan langsung dengan aspirasi masyarakat yang menginginkan sebaliknya.

"Saya kira Pak Jokowi tentu saat ini berhadapan juga dengan aspirasi masyarakat, karena banyak yang ingin ada Perppu, PKS tentu berharap ada Perppu," paparnya.

‎Megawati Pernah Marahi Menlu dan Panglima TNI karena Biarkan Prabowo Tak Punya Kewarganegaraan

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan menerbitkan peraturan presiden pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, Undang-undang KPK hasil revisi sudah resmi berlaku sejak 17 Oktober 2019.

"Tidak ada dong, kan Perppu sudah tidak diperlukan lagi."

 FPI Nyatakan Setia pada Pancasila tapi di Anggaran Dasarnya Ternyata Masih Sebut Khilafah

"Sudah ada undang-undang, yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019. Tidak diperlukan lagi perppu," ujar Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2019).

‎Fadjroel menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi yang diajukan puluhan mahasiswa dari berbagai universitas, terhadap UU KPK.

"Kami berterima kasih kepada yang mengajukan, karena kita menghargai forum legal."

 Menteri Agama Berniat Bantu Umrahkan Korban First Travel, Jaksa Agung: Uangnya dari Mana?

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved