PKS Masih Berharap Jokowi Keluarkan Perppu KPK untuk Obati Kekecewaan Kalah Voting di DPR
PARTAI Keadilan Sejahtera (PKS) masih berharap Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Sampai hari ini kami masih berharap kepada kebijaksanaan dari Bapak Presiden bahwa mengeluarkan Perppu, kami masih sangat berharap untuk itu," ujarnya.
Syarif mengatakan, pegawai KPK dan masyarakat luas melihat ada kelemahan pada 26 poin dalam UU KPK yang baru, khususnya terkait independensi KPK.
Selain itu, proses pembuatan UU hasil revisi ini juga dianggap bermasalah, baik dari segi formil maupun materil.
• Beredar Kabar Atlet Senam SEA Games Dipulangkan karena Tak Perawan, Ini Kata Menpora Zainudin Amali
"Segi formil dan subtansi itu bertentangan janji Presiden dari awal beliau mau memperkuat KPK sedangkan kenyataan materi UU KPK itu melemahkan KPK."
"Jadi hal itu membuat kami berharap Bapak Presiden, karena beliau memliki hak untuk melakukan itu."
"Kami berharap menjaga kelangsungan pemberantasan korupsi, kami sangat berharap beliau mengeluarkan Perppu, tapi itu hak prerogatif Presiden," beber Syarif. (Danang Triatmojo)