Hal itu terkait kritik yang dialamatkan kepada Presiden Jokowi, karena memberikan grasi terhadap terpidana kasus korupsi tersebut.
Mahfud MD mengatakan, saat ini Annas tengah sakit-sakitan dan menggunakan alat bantu pernapasan alias tabung oksigen.
• Prabowo Dipastikan Absen, GNPF dan FPI Usahakan Rizieq Shihab Hadiri Reuni 212
"Dia sudah pakai oksigen tiap hari, sakit-sakitan, banyak juga penyakitnya."
"Dia dirawat di rumah," ungkap Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2019).
Mahfud MD juga menjelaskan dasar pemberian grasi tersebut adalah Pertimbangan Mahkamah Agung dan ketentuan hukum internasional.
• KPK Masih Berharap Jokowi Terbitkan Perppu Saat Hari Anti Korupsi 9 Desember, Istana Tutup Pintu
"Pertimbangan Mahkamah Agung menyatakan. Kemudian di dalam hukum internasional juga berlaku, orang yang sudah berusia lewat tua itu ya bisa tidak ditahan. Kan dia diberi grasi," jelasnya.
Meski begitu, sambungnya, pemberian grasi terhadap Annas tidak menghilangkan statusnya sebagai terpidana.
"Diberi grasi itu tidak menghilangkan tindak pidananya. Dia tetap terpidana dengan diampuni pengurangan hukuman."
• PA 212 Klaim Ada Pihak yang Ingin Gagalkan Reuni di Monas, Bus Sudah Dipanjar tiba-tiba Dibatalkan
"Tetapi dia tetap orang yang pernah terpidana, hanya diberi grasi karena pertimbangan usia," terang mantan Ketua MK itu.
Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menyatakan, pemberian grasi Presiden Jokowi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun, sudah melalui prosedur yang benar.
Ia menjelaskan, sebelum memberikan grasi, Presiden terlebih dahulu menelaah hasil kajian dari Mahkamah Agung (MA) dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Juga, laporan penelitian kemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
• Dapat Grasi dari Jokowi, Annas Maamun Ternyata Masih Berstatus Tersangka di KPK
"Pertimbangannya karena terpidana sudah berusia lanjut dan kondisi kesehatannya yang buruk," papar Dini melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (29/11/2019).
"Ironi pada saat kita berteriak penegakan HAM, namun di saat yang bersamaan kita mengharapkan terpidana tersiksa sampai mati di penjara," sambung Dini.
Menurutnya, perbedaan waktu sebelum dan sesudah pemberian grasi hanya satu tahun, menjadi enam tahun hukuman penjara.
• FPI Nyatakan Setia pada Pancasila tapi di Anggaran Dasarnya Ternyata Masih Sebut Khilafah