Viral Medsos

Badan Kehormatan DPRD Punya 10 Hari Sidangkan Laporan Kader PSI Soal Lem Aibon

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI William Aditya Sarana saat jumpa pers di Gedung DPRD DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu (30/10/2019).

WAKIL Ketua Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta, Oman R. Rakinda mengungkapkan, lembaganya memiliki waktu 10 hari untuk menyidangkan pelanggaran kode etik sejak laporan diterima.

Tidak hanya menggali keterangan pelapor, namun terlapor juga akan dipanggil untuk diminta klarifikasinya terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan.

“Ada batas waktunya untuk menyidangkan pengaduan itu paling lambat 10 hari, jadi laporan yang masuk memang harus segera dibahas,” kata Oman pada Selasa (5/11/2019).

Pengadaan Lem Aibon Pemprov DKI Sampai Rp 82 Miliar, Ketua KPK Duga Kesalahan Terjadi di Tahap Ini

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI William Aditya Sarana (kiri) bersama Ketua Fraksi PSI Idris Ahmad memaparkan mata anggaran yang janggal di Gedung DPRD DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu (30/10/2019). (Ricky Martin Wijaya)

Vape Hanya Direkomendasikan bagi Perokok Dewasa yang Ingin Meninggalkan Kebiasaan Merokok

Hal itu disampaikan Oman untuk menanggapi adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, William Aditya Sarana pada Senin (4/11/2019).

Saat itu, warga bernama Sugiyanto (51) melaporkan William karena diduga menyalahi kode etik dengan mengungkap dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) lewat media sosial Twitter.

Sebagai anggota dewan, Sugiyanto menilai seharusnya William membahas mengenai KUA-PPAS digelar di forum resmi antara DPRD dengan Pemprov DKI Jakarta.

Sebelumnya, William berkicau mengenai kejanggalan kegiatan belanja Pemprov DKI seperti lem aibon Rp 82,8 miliar, pulpen Rp 123 miliar dan sebagainya.

Kicauannya itu dikatakan Sugiyanto justru menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Menurut Oman, selain memeriksa pelapor dan terlapor, BK juga akan membahas mengenai etika pernyataan anggota DPRD DKI di depan publik yang menyangkut pemerintah.

DKI Susun Anggaran Atas Harga Perkiraan Sendiri, Ini Ceritanya Lem Aibon Masuk Dokumen KUA-PPAS

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI William Aditya Sarana saat jumpa pers di Gedung DPRD DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu (30/10/2019). (Ricky Martin Wijaya)

CFD Jakarta Barat Dipastikan Tetap Jalan Meski Bertepatan Hari Pahlawan dengan Skema Apel Para PNS

“Tapi memang ada aturan etik, yah ada hubungan kerja antara DPRD dengan eksekutif dan kami memang diminta untuk kritis. Apa yang disampaikan oleh William itu bagus kritis, tapi harus adil, profesional dan proporsional nah ini akan kami dalami tata cara penyampaiannya,” jelasnya.

Oman mengatakan, sikap kritis anggota DPRD diatur dalam Keputusan DPRD DKI Jakarta Nomor 34 tahun 2006 tentang Kode Etik DPRD DKI Jakarta. Pada Pasal 13 ayat 2 dijelaskan anggota DPRD wajib kritis, adil, profesional dan proporsional dalam hubungan kemitraan dengan eksekutif.

“Ada aturan sanksi dan segalanya tapi itu masih jauh. Jadi apa yang kami peroleh dari BK kemudian rekomendasinya seperti apa tidak langsung dipublish, tap kami akan laporkan kepada pimpinan DPRD,” jelasnya.

Profil William

Dikutip dari Tribunnewsmaker.com, berikut profil dan rekam jejak William Aditya Sarana sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:

1. Biodata William Aditya Sarana

Halaman
1234

Berita Terkini