Anggaran DKI
DKI Susun Anggaran Atas Harga Perkiraan Sendiri, Ini Ceritanya Lem Aibon Masuk Dokumen KUA-PPAS
DKI Susun Anggaran Atas Harga Perkiraan Sendiri, Ini Ceritanya Lem Aibon Masuk Dokumen KUA-PPAS
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyusun anggaran berdasarkan harga perkiraan sendiri (HPS) dari pengalaman tahun sebelumnya.
Artinya, anggaran yang diusulkan oleh satuan perangkat kerja daerah (SKPD) bukan anggaran komponen riil yang dibutuhkan pada tahun mendatang.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Sri Mahendra mengatakan, komponen riil ada pada dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
Namun untuk membahas anggaran pada fase ini, eksekutif dan legislatif lebih dulu membahas dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang kini tengah dibahas.
Adapun dokumen KUA-PPAS disusun setelah eksekutif membuat Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) di setiap SKPD.
“Proses saat ini belum sampai pada komponen secara ketentuan, karena komponen itu baru diisi ketika penyusunan RKA setelah KUA-PPAS disepakati,” kata Mahendra pada Kamis (31/10/2019).
Menurut dia, pengisian komponen riil yang dilakukan pemerintah di dokumen RKPD untuk menyesuaikan sistem e-budgeting atau penganggaran elektronik.
Sebelum penyusunan KUA-PPAS, sistem e-budgeting mewajibkan adanya detail anggaran komponen sejak awal agar komponen itu bisa dianggarkan dalam APBD yang disahkan.
“Jadi sifatnya komponen rill itu (di KUA-PPAS) yah dalam tanda kutip sebetulnya curi-curi start supaya nanti ketika pembahasan antara KUA-PPAS, dan terjadi mepet waktu itu (bahan) sudah bisa disiapkan. Tapi sebetulnya kami belum menyiapkan sampai ke sana,” ujar Mahendra.
Karena itu, kata dia, detail anggaran komponen yang dimasukan ke dalam sistem e-budgeting bukan anggaran yang sebenarnya.
“Jadi bukan anggaran sesungguhnya dan sifatnya sementara, nanti akan diperbaiki,” ujarnya.
“Kami akui ada hal-hal yang teman-teman SKPD mengisinya dimasukan dulu karena komponen sendiri belum ada,” katanya.
Selain karena aturan yang tidak mewajibkan detail anggaran komponen dalam KUA-PPAS, ujar dia, SKPD juga tidak memiliki waktu yang cukup dalam menyusun detail anggaran komponen sejak awal.
Sebab, dokumen rancangan KUA-PPAS sendiri harus diserahkan ke DPRD DKI paling lambat pekan kedua Juli 2019.
Oleh karena itu, komponen yang dimasukan ke dalam sistem e-budgeting merupakan komponen dummy atau model di tahun-tahun sebelumnya.