ANGGOTA DPR Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade menilai, usulan penerbitan Perppu penangguhan UU KPK hasil revisi, merupakan ranah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ia mengatakan, penerbitan Perppu merupakan hak seorang Presiden.
"Ya tanya aja sama Presiden, jangan tanya sama kita lagi. Kan domain Perppu ada di Presiden."
• Kisah Rudiantara Jadi Mimin Grup WhatsApp Kabinet Kerja, Harus Tegas tapi Tak Boleh Asal Tendang
"Silakan tanya sama Pak Jokowi mau terbitkan atau tidak, terserah Presiden," kata Andre Rosiade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Lebih lanjut, ia menegaskan sejak awal sikap Fraksi Gerindra menolak revisi UU KPK.
Namun, Andre Rosiade menyebut jika Jokowi memutuskan menerbitkan Perppu, maka DPR akan mempelajari keputusan Presiden.
• DAFTAR Bupati di Lampung yang Kena OTT KPK: Tiga Tahun Lima Orang Diciduk
"Yang pasti dari awal Pak Prabowo selalu menolak revisi UU KPK."
"Jadi nanti kita lihat kalau Perppu-nya terbit, kirim ke DPR, kami akan pelajari," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Pusat Pengkajian Pancasila Universitas Jember Bayu Dwi Anggono, mengusulkan Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu penangguhan UU KPK hasil revisi.
• Bantuan Anggaran dari Jabar ke Kota Bekasi Melonjak Jadi Rp 147 Miliar, tapi Belum Bisa Kalahkan DKI
Bayu menyebut penangguhan bisa berlaku selama satu tahun.
"Yang belum muncul dan sempat diwacanakan adalah perppu penangguhan, perppu penangguhan berlakunya revisi UU KPK."
• Bersarang Sejak 1977, Pecahan Granat Nanas di Paha Kiri Kivlan Zen Bakal Diangkat Pekan Depan
"Setelah revisi UU KPK diundangkan, keluarkan perppu, tangguhkan selama satu tahun," katanya dalam diskusi Polemik bertajuk 'Perppu, Apa Perlu?', di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10/2019).
Waktu satu tahun itu, lanjut Bayu, bisa digunakan Jokowi untuk membahas kembali revisi UU KPK.
Pembahasan tersebut harus bersifat partisipatif, membuka ruang dialog dengan seluruh elemen masyarakat.
• Bakal Calon Ketua Umum PSSI Ini Janji Datangkan Sven-Goran Eriksson untuk Tukangi Timnas Indonesia
"Selama satu tahun, Presiden mengajak DPR untuk bahas lagi, dilakukan perubahan kembali atas revisi ini."