Revisi UU KPK

Masih Bingung dengan UU 30/2002 Hasil Revisi, Alexander Marwata Bilang Pimpinan KPK Seolah Ada 10

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan penetapan tersangka baru terkait kasus suap dana hibah KONI, di Jakarta, Rabu (18/9/2019). KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum sebagai tersangka baru menyusul lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku masih bingung dengan isi UU 30/2002 hasil revisi.

Ia mengaku bingung karena masih ada yang belum ia pahami dalam UU KPK tersebut.

Pernyataan tersebut ia sampaikan saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2019).

Lima Pelari Lanjutkan Misi Kebaikan untuk Anak-anak Aceh

"Nah, ini kurang jelas, masih banyak yang perlu kami pahami lagi," ujar Alexander Marwata.

Alexander Marwata pun menyebutkan beberapa perubahan yang menurutnya berdampak pada struktur pimpinan komisi anti-rasuah tersebut.

Satu di antaranya adalah posisi pimpinan yang kini dianggap bukan merupakan penanggung jawab tertinggi di KPK.

Pelajar Dijanjikan Bayaran Rp 40 Ribu Agar Mau Ikut Demonstrasi Ricuh di Depan DPR

"Jangan-jangan (pimpinan) jadi bawahan dewan pengawas, kan enggak lucu, itu enggak jelas," tegas Alexander Marwata.

Ia juga mengaku belum tahu mengenai cara kerja yang akan dilakukan dewan pengawas dalam tubuh KPK nantinya.

Alexander Marwata menjelaskan beberapa poin yang masih membuatnya bingung terkait UU KPK yang baru disahkan DPR.

Sejumlah Perusuh di Sekitar Kawasan DPR Positif Pakai Narkoba

Satu di antaranya mengacu pada cara kerja Dewan Pengawas KPK yang ia nilai masih belum terlihat seperti apa konkretnya.

Dalam UU tersebut, ada lima orang yang ditunjuk menjadi Dewan Pengawas.

Tindakan seperti penyadapan, penggeledahan, hingga penyitaan bisa dilakukan, namun harus melalui izin dari Dewan Pengawas.

Mahasiswa Al Azhar yang Sempat Kritis Belum Bisa Mengingat Penganiayaan yang Dialaminya

Oleh karena itu, ia menilai keberadaan Dewan Pengawas ini seolah membuat KPK memiliki 10 orang pimpinan.

"Izin melakukan penggeledahan dan penyitaan itu satu rangkaian dengan perintah penyidikan."

"Nah, kalau mereka (Dewan Pengawas) ikut ekspose sama dengan pimpinan, artinya di KPK 'seolah' pimpinannya ada sepuluh," paparnya.

Ini Isi Sumpah Anggota DPR: Mengutamakan Bangsa dan Negara Daripada Kepentingan Pribadi

Halaman
1234

Berita Terkini