Masih menurut laman Intisari, uang pensiun tersebut diberikan ke anggota DPR seumur hidup meski hanya menjabat lima tahun.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-undang 12 Tahun 1980.
Isinya, tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
• INI Pasal yang Mengatur Napi Boleh Pulang ke Rumah dan Pelesiran ke Mal di Revisi UU Pemasyarakatan
Ada pun uang pensiun anggota DPR mencapai 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.
Hal itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Untuk anggota DPR yang merangkap ketua, mendapatkan Rp 3,02 juta per bulannya, 60 persen dari gaji pokok Rp 5,04 juta per bulan.
• Ditanya Perkembangan Kasus Novel Baswedan, Polri: Sabar, Tim Teknis Bekerja Keras Setiap Detik
Kemudian, anggota DPR yang merangkap wakil ketua, uang pensiun yang diterima sebesar Rp 2,77 juta, 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp 4,62 juta per bulan.
Lalu, anggota yang tidak merangkap jabatan, uang pensiun yang diterima sebesar Rp 2,52 juta, 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp 4,20 juta per bulan.
Bila penerima meninggal dunia atau menjadi anggota lembaga tinggi lainnya, uang pensiun tersebut akan dihentikan.
• Bamsoet Ungkap DPR Ditekan Negara-negara Eropa Saat Bahas Pasal LGBT di RUU KUHP
Kendati demikian, di Pasal 17 UU 12 Tahun 1980 tertuang, uang pensiun itu bisa diberikan setengah jumlahnya ke istri atau suami sah penerima, jika penerima pensiun meninggal dunia.
Tak hanya itu, anak anggota DPR juga berhak menerima uang pensiun.
Hal itu terjadi seandainya penerima pensiun janda/duda meninggal dunia atau menikah lagi.
• Video Mesum Perempuan Berseragam ASN Dibikin Sebagai Kenangan Dua Guru Pernah Bercinta
Syarat lainnya, si anak juga harus belum mencapai usia 25 tahun, belum punya pekerjaan tetap, dan belum menikah.
Selain tunjangan dan uang pensiun, anggota DPR juga berhak menerima fasilitas penunjang lainnya.
Fasilitas penunjang itu adalah mobil dinas dan rumah dinas.
• Sempat Serahkan Mandat, Kini Lima Pimpinan KPK Tegaskan Tetap Bertugas Hingga Diberhentikan Presiden