Revisi UU KPK

Apresiasi DPR Sahkan Revisi UU KPK, Neta S Pane: Hanya Orang Aneh yang Menolak Perubahan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane

"Semua kebobrokan di KPK ini harus dibenahi, yang tentunya harus lewat revisi UU KPK," tegasnya.

IPW, beber Neta S Pane, menilai 7 poin perubahan yang disepakati paripurna DPR dalam revisi UU KPK, memang harus dilakukan.

Sebab, sebagian besar masalah dan kebobrokan KPK ada di 7 poin tersebut.

Jokowi Salat Minta Hujan di Riau, Lalu Bagikan Buku Tulis ke Anak-anak Yatim

"Masalah-masalah yang ada di 7 poin itulah yang membuat oknum KPK lupa diri dan lupa arah."

"Bahwa tugas utama KPK adalah pencegahan korupsi dan bukan menjadi pemadam kebakaran korupsi."

"Artinya apa? KPK itu dibentuk agar korupsi di negeri ini perlahan-lahan hilang dan bukan makin marak."

BREAKING NEWS: DPR Targetkan Revisi UU KPK Disahkan Hari Ini

"Sekarang ini yang terjadi adalah korupsi makin marak, seperti kebakaran hutan yang terjadi di mana-mana."

"Hal ini menunjukkan, sesungguhnya KPK gagal menjalankan fungsinya sebagai lembaga pencegahan korupsi," kata Neta S Pane.

Hal ini, lanjutnya, karena oknum-oknum KPK hanya asyik dengan pencitraan dan publikasi sebagai selebritas pemadam kebakaran korupsi.

"Ke depan aksi konyol oknum-oknum KPK itu harus diubah," sebutnya. (*)

Berita Terkini