Revisi UU KPK

Setuju Revisi UU KPK, Hendropriyono: Hanya Tuhan Maha Esa yang Tidak Boleh Diawasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala BIN Jenderal (Purn) AM Hendropriyono seusai bertemu Ketua DPR Bambang Soesatyo di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Sebab, jika lembaga negara independen, maka lembaga tersebut akan bertindak sebebas-bebasnya dan bisa menjadi liar.

"Independen itu artinya jadi liar, tapi kalau ada ketemu persoalan larinya ke Presiden."

"Kan itu jadinya enggak bener lagi, jangan bencong lagi gitu kalau di dalam berpendirian," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Surat Presiden (Supres) revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

• Tolak Revisi UU 30/2002, Laode M Syarif Ungkap Prancis Mencontoh KPK Saat Bikin Lembaga Anti Korupsi

"Supres RUU KPK sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden dan sudah dikirim ke DPR pagi tadi," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Menurut Pratikno, daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan dalam Supres, banyak merevisi draf RUU tentang KPK yang diusulkan DPR.

• Calon Pimpinan KPK Ini Mengaku Pernah Curiga OTT Adalah Jebakan

"DIM daftar inventaris masalah yang dikirim oleh pemerintah itu banyak sekali yang merevisi draf RUU yang dikirim oleh DPR."

"Jadi ini kan kewenangannya DPR lah untuk merumuskan undang-undang, tapi itu kan harus disepakati bersama antara DPR dan pemerintah," tutur Pratikno.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan sampai membatasi lembaga anti-rasuah tersebut.

• Tugas Bappenas Tambah Lagi, Setelah Pindahkan Ibu Kota, Kini Harus Bangun Istana Presiden di Papua

"Jangan sampai ada pembatasan-pembatasan yang tidak perlu, sehingga independensi KPK menjadi terganggu, intinya ke sana," ujar Jokowi di Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019).

Menurut Jokowi, dirinya baru saja menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) draf revisi UU KPK, dan akan ia pelajari terlebih dahulu secara detail.

• Revisi UU KPK Batal Jika Jokowi Tak Keluarkan Surat Persetujuan

"Saya mau lihat dulu, nanti satu per satu kita pelajari, putusin, dan saya sampaikan kenapa ini iya, kenapa ini tidak, karena tentu saja ada yang setuju, ada yang tidak setuju dalam DIM-nya," tuturnya.

Jokowi mengaku dalam mengambil keputusan yang tepat terkait revisi UU KPK, ia melakukan diskusi dengan sejumlah menteri dan akademisi sejak awal pekan ini.

"Sudah mulai sejak Hari Senin, sudah kami maraton minta pendapat para pakar, kementerian, semuanya secara detail."

• BREAKING NEWS: Jokowi Janji Bangun Istana Presiden di Papua Tahun Depan

"Sehingga begitu DIM nanti nanti kami lihat, saya sudah punya gambaran," tuturnya.

Terkait Surat Presiden (Supres), kata Jokowi, akan disampaikan kepada publik jika telah dikirim ke DPR.

"Kami baru melihat DIM-nya dulu, nanti kalau Supres kami kirim, besok saya sampaikan. Nanti materi-materi apa yang perlu direvisi," paparnya. (Fransiskus Adhiyuda)

Berita Terkini