Kuasa hukum Prada DP, Mayor CHK Suherman, menilai Oditur atau jaksa militer tak cermat dalam menanggapi pembelaan kliennya atas kasus pembunuhan serta mutilasi Fera Oktaria (21).
Dalam sidang dengan agenda Duplik di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Suherman kembali menegaskan jika Prada DP tak melakukan perencanaan dalam pembunuhan Fera.
"Oditur tidak mencermati utuh pembelaan yang kami sampaikan pada sidang sebelumnya,"kata Suherman dalam ruang sidang, Kamis (12/9/2019).
• Prada DP Kembali Menangis, Kali Ini Saat Bacakan Pembelaan, Pengakuan Vera Hamil Bikin Emosi
• 17 Poin Pertimbangan Tuntutan Hukuman Seumur Hidup Prada DP, Ibu Vera Kecewa: Mestinya Hukuman Mati
• Hakim Temukan Kejanggalan Keterangan Prada DP, Awalnya Curhat Hingga Ajak Berzina
Suherman menjelaskan, unsur perencanaan itu tak dipenuhi karena adanya keterangan berbeda dari terdakwa dan tuntutan.
Dalam tuntutan Oditur, Prada DP sengaja membenturkan kepala Fera di kamar penginapan Sahabat Mulya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)untuk membunuh korban.
Namun, menurut Suherman hal tersebut dilakukan terdakwa karena terpancing emosi dari korban yang menyebut jika telah hamil dua bulan.
• Wakil Wali Kota Bekasi Nilai Almarhum BJ Habibie Sosok Keras tapi Romantis
Selanjutnya, tuntutan Oditur yang menyebutkan kalau Prada DP sengaja membawa korban ke kawasan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan menginap untuk membunuhnya jika terdapat foto laki-laki lain juga disangkal oleh Suherman.
"Korban dan terdakwa menginap karena sudah larut malam saat mencari rumah bibi terdakwa," ujarnya.
Tak siapkan lokasi menginap
Lokasi penginapan pun menurut Suherman tak disiapkan terlebih dahulu oleh terdakwa.
• Ruhut Sitompul: Bangsa Indonesia Kehilangan Sosok Jenius dan Inspiratif
Sebab, mereka mendapatkan kamar penginapan setelah bertanya kepada warga sekitar.
"Jika sejak awal ingin berencana membunuh korban tidak perlu harus ke penginapan,"jelasnya.
Selain itu, percobaan mutilasi yang dilakukan Prada DP setelah terdakwa mendapatkan saran dari saksi Imam yang merupakan teman dari pamannya Dodi.
• Alasan Kekalahan Laskar Pinisi dari Laskar Mahesa Jenar
Sebab, setelah membunuh Fera, Prada DP datang ke rumah pamannya tersebut.
"Terdakwa bingung untuk menghilangkan jejak, sehingga ada saran memutilasi korban,"ungkapnya.
Setelah mendengar duplik yang disampaikan kuasa hukum, ketua hakim Letkol CHK Khazim menutup sidang.
• Habibie Setiap Jumat Ziarah ke Makam Ainun, Berpakaian Serba Putih, Bawa Sedap Malam dan Melati
"Apapun yang disampaikan Oditur dan kuasa hukum adalah hak konstitusional, jadi pertimbangan majelis hakim. Pemeriksaan ditutup, kami akan akan bermusyawarah untuk menyatakan keputusan,"ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Oditur menuntut Prada DP dengan hukuman penjara seumur hidup lantaran ia terbukti melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap pacar sendiri Fera Oktaria (21).
Dalam pembacaan tuntutan tersebut, Oditur Mayor CHK D Butar Butar menyatakan, Prada DP terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang menghilangkan nyawa Fera.
• Dianggap Kejam, Proses Pemotongan Hewan Kurban Idul di Indonesia Jadi Sorotan Media Internasional
"Kami menilai unsur kesengajaan terpenuhi berdasarkan Pasal 340 KUHP. Kami mohon terdakwa dikenai penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan," kata oditur dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).
Prada DP Minta Keringanan Hukuman
Saat menyampaikan pembelaan dua pekan lalu, Prada DP menangis dan memohon kepada hakim agar hukumannya diringankan.
• UPDATE Ribuan Warga Hadiri Pemakaman BJ Habibie di TMP Kalibata
Sementara itu, Suhartini ibu dari Fera mendadak mengamuk dan mencoba mengejar Prada DP yang hendak dibawa ke mobil tahanan.
Suhartini mengamuk di depan sidang seusai mendengar pembelaan atau pleidoi yang dibacakan Prada DP di Pengadilan Militer I-04 Palembang saat itu.
Prada DP minta keringanan hukuman Prada DP seumur hidup serta dipecat dari satuan lantaran telah terbukti melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap pacarnya.
• Prosesi Pemakaman BJ Habibie di TMP Kalibata, Polisi Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas
Prada DP juga meminta maaf kepada keluarga Fera.
"Saya menyesal yang mulia, saya mau memohon maaf kepada ibu dan keluarga Fera. Tolong pertimbangkan keringanan hukuman buat saya yang mulia," ucap Prada DP.
Prada DP mengaku tidak melakukan pembunuhan berencana kepada Fera.
• Melanie Soebono Diminta Habibie Tetap Jadi Pemberontak
Dalam pleidoinya, Prada DP mengatakan, seluruh rangkaian peristiwa itu dilakukannya karena khilaf, akibat emosi mendengar pernyataan korban yang mengaku hamil selama dua bulan.
"Saya tidak pernah mau mencelakai Fera. Saya melakukan pembunuhan karena khilaf," ujar Prada DP.
Menurut Prada DP, dalam tuntutan Oditur itu ia disebutkan telah melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Fera.
• Ketua KNPB Wilayah Mimika, Steven Italy, Ditangkap, Ia Diduga Terlibat Kasus Kerusuhan di Papua
"Yang dibacakan oleh Oditur, kalau saya sudah punya rencana membunuh Fera, itu tidak benar. Saya belum pernah buka hp itu, saya tidak tahu adanya hp," kata Prada DP.
Suhartini, ibu dari Fera mendadak mengamuk dan mencoba mengejar Prada DP yang hendak dibawa ke mobil tahanan.
"Kamu fitnah anak saya, kamu bunuh anak saya. Kamu harus dihukum mati," ucap Suhartini. Petugas keamanan yang berada di lokasi akhirnya mencoba menenangkan Suhartini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuasa Hukum: Oditur Tak Cermat, Prada DP Tidak Berencana Membunuh Fera...", Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra