Pilpres 2019

Karena Alasan Ini, Yusril Bilang Lebih Penting Mempidanakan Bambang Widjojanto Ketimbang Saksi 02

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto memberikan pemaparan bukti kecurangan Pilpres 2019 pada sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum BPN.

Dari keterangan yang mereka sampaikan di muka sidang, tak ada satupun bisa membuktikan Pemilu curang, sebagaimana dalil permohonan kubu 02 dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.

"Jadi tidak membuktikan dalil Pak Bambang Widjojanto bahwa ini terjadi kecurangan," cetus Yusril Ihza Mahendra.

"Minta dinyatakan Pak Prabowo-Sandi menang, minta diskualifikasi, itu enggak ada satu pun yang terbukti di persidangan ini," bebernya.

Jawab Usulan Wajib Militer, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu: Kita Belum Mau Perang

Dengan begitu, ia berani menyimpulkan majelis hakim MK akan menolak permohonan pemohon karena pembuktiannya yang sangat lemah.

"Kemungkinan besar hakim akan menolak permohonan yang bersangkutan," ucapnya.

Perkiraannya ini ia simpulkan ketika melihat fakta-fakta yang ada di persidangan.

Kivlan Zen Minta Perlindungan Hukum, Menteri Pertahanan Mengaku Sudah Bisik-bisik ke Polisi

Bahkan, ia menilai, masyarakat Indonesia yang menyaksikan jalannya sidang juga bisa mudah menilai lewat kesaksian para saksi yang dihadirkan.

"Keyakinan bukan sekadar keyakinan. Anda menyaksikan juga bagaimana saksi-saksi itu memberikan kesaksian," katanya.

Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, Hairul Anas Suaidi menutupi wajahnya dengan masker ketika mengantre di depan meja resepsionis Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/5/2019) sekira pukul 08.30 WIB.

Emak-emak Asal Bogor Ini Sibuk Berburu Calon Menantu di Sela Sidang MK, Targetnya Anggota TNI

Ia mengantre untuk menukarkan kartu identitasnya dengan tag identitas tamu Mahkamah Konsitusi.

Sesekali, Hairul Anas Suaidi terlihat menelepon seseorang menggunakan ponselnya.

• Yusril Ihza Mahendra: LPSK Tak Berwenang Lindungi Saksi dan Korban dalam Perkara Perdata

Di dekatnya terlihat kuasa hukum pasangan Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana, tengah memastikan para saksinya.

Setelah membuak sidang, Hakim Ketua Mahkamah Konsitusi Anwar Usman kemudian memanggil nama para saksi dan ahli yang akan bersaksi dari pihak Prabowo-Sandi.

Mereka dipanggil ke depan meja majelis hakim, untuk diambil sumpahnya.

• Sudah Ada Mobil Menunggu, Menkumham Yasonna Laoly Bilang Setya Novanto Sudah Berencana Kabur

"Silakan ke depan Agus Maksum, Idham, Hermansyah, Listiani, Nur Latifah, Rahmadsyah, Fakhrida Arianti, Tri Susanti, Dimas Yehamura."

Halaman
1234

Berita Terkini