Pilpres 2019

Karena Alasan Ini, Yusril Bilang Lebih Penting Mempidanakan Bambang Widjojanto Ketimbang Saksi 02

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto memberikan pemaparan bukti kecurangan Pilpres 2019 pada sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum BPN.

TIM hukum Jokowi-Maruf Amin menilai, beberapa kesaksian saksi 02 yang dipaparkan di muka sidang Mahkamah Konstitusi, tidak ada satu pun yang jelas menyebut pelaksanaan Pemilu 2019 curang.

Selain tidak jelas menyebut di mana kecurangan itu, keterangan para saksi juga tak bisa menunjukkan apa dampak dari kecurangan tersebut, terkait kemenangan paslon 01 dan kekalahan paslon 02.

Melihat hal ini terjadi dalam sidang MK, Ketua tim hukum Jokowi-Maruf Amin Yusri Ihza Mahendra menantang Ketua tim hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto, soal dalil permohonan pemilu curang.

Keluarga Tak Percaya Amsor Coba Rebut Kemudi Bus Hingga Terjadi Kecelakaan Maut di Tol Cipali

"Pak Bambang Widjojanto sebagai ketua tim lawyernya Pak Prabowo-Sandi ini, bisa enggak membuktikan tuduhan selama ini, bahwa Pemilu curang?" Tanya Yusri Ihza Mahendra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/6/2019).

Katanya, bisa saja ia mempidanakan BW lantaran menuduh Presiden dan Wakil Presiden terpilih melakukan kecurangan dalam Pemilu 2019.

Namun, soal kemungkinan mempidanakan BW, Yusri Ihza Mahendra menyerahkan ke Jokowi dan Maruf Amin selaku pihak yang dituduh.

Uang Rp 109 Juta di Kantor Mantan Wamenlu Dino Patti Djalal Raib, Pencurinya Bekas Anak Buah

Yusri Ihza Mahendra menduga, Jokowi kecil kemungkinan untuk mempidanakan BW. Apalagi, sosoknya dikenal pemaaf.

"Jauh lebih penting mempidanakan dia daripada mempidanakan saksi-saksi yang kecil itu," ucapnya.

"Ini kan tuduhan terhadap seorang presiden dan wakil presiden. Ini penting, jangan sembarangan menuduh kalau tidak bisa membuktikan," tegas Yusri Ihza Mahendra.

Polisi Bilang Tak Nyaman Tangani Kasus Purnawirawan TNI, Ini Tanggapan Menteri Pertahanan

Kubu 02, menurutnya, hanya bisa menggembar-gemborkan soal tuduhan kecurangan.

Namun, ketika diminta membuktikan dalam forum resmi, mereka melempem dan tak sanggup buktikan apa pun di persidangan.

"Gembar-gembor bisa membuktikan, diberikan kesempatan untuk membuktikan, ternyata tidak sanggup buktikan apa-apa di persidangan," ucapnya.

Keluarga Tersangka Kecelakaan Maut Tol Cipali Minta Polisi Periksa Ponsel Sopir dan Kernet Bus

Yusril Ihza Mahendra tidak menyebut keterangan para saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019, palsu.

Namun, ia menyebut kesaksian mereka tidak kuat karena tak didukung bukti apa pun.

"Tidak, keterangan mereka tidak palsu. (Tapi) keterangan mereka tidak mempunyai kekuatan apa-apa. Tidak mempunyai pembuktian apa pun," paparnya.

Tersangka Kecelakaan Maut Tol Cipali Kritis, Beberapa Tulangnya Patah dan Paru-paru Bocor

Halaman
1234

Berita Terkini