Viral Medsos

Tembak Burung Langka & Dilindungi, Lalu Diposting di Facebook, Pria Berpeluang Dipenjara dan Dihujat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pria yang diduga menembak burung rangkong dan viral di facebook.

FOTO seorang pria menjadi viral di media sosial, beberapa waktu lalu. 

Foto yang menjadi viral itu adalah sebuah foto memperlihatkan seorang laki-laki berfoto dengan latar belakang hutan sambil membentangkan burung rangkong yang telah mati. 

Dari bagian kepala burung rangkong itu tampak mengeluarkan darah. 

Jawab Usulan Wajib Militer, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu: Kita Belum Mau Perang

Kivlan Zen Minta Perlindungan Hukum, Menteri Pertahanan Mengaku Sudah Bisik-bisik ke Polisi

Hendry Saputra Akui Anthony Ginting Masih Banyak Kekurangan

Sementara pria yang membentangkannya terlihat tertawa lebar. 

Dalam captionnya dia menulis 'Baru Masuk Hutan Langsung Shoot Ini'.

Foto itu diunggah akun facebook Bobien Sikro.

Muka pria yang memegang burung rangkong dengan foto profil akun Bobien Sikro pun terlihat sama. 

Kini, seluruh postingan akun facebook Bobien Sikro pun terlihat diserbu warganet. 

Selurunya memberikan komentar negatif terhadai Bobien Sikro. 

Dibawah ini adalah foto-foto pria yang menembak burung rangkong dan membentangkannya : 

Kasus B.I Mantan iKON Diteruskan ke Kejaksaan

Zach Galifianakis Akui Curi Pakaian Dalam Justin Bieber dan Ditawarkan ke Ponakannya

Meisya Siregar Berhijab Atas Kehendak Yang Kuasa dan Masih Belajar Untuk Beragama Lebih Baik

Bisa Dipenjara

Kelakuan pria penembak burung rangkong dan memajangnya dalam laman facebooknya sebenarnya sama saja minta untuk dihukum. 

Ya, pria ini tampaknya memang sedang ingin masuk penjara. 

Sebab burung yang ditembak itu adalah rangkong julang. 

Burung Rangkong Julang Sulawesi termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juga Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Spesies ini juga terdaftar pada Lampiran II Konvensi Perdagangan Internasional Tumbuhan dan Satwa Liar Terancam Punah (CITES)

Bahkan,  Badan Konservasi Dunia (International Union for Conservation of Nature /IUCN) menggolongkan Julang Sulawesi sebagai satwa terancam punah berstatus “Rentan” (Vulnerable/VU).

Emak-emak Asal Bogor Ini Sibuk Berburu Calon Menantu di Sela Sidang MK, Targetnya Anggota TNI

Pria Bertopi Gasak Motor Hanya 20 Detik Terekam CCTV di Bekasi, Begini Pengakuan Pemilik Motor

Fitra Ridwan Siap Gantikan Peran Ramdani Lestaluhu di Lini Tengah Persija Jakarta

Artinya Rangkong Julang memiliki 10 persen kemungkinan punah dalam jangka waktu 100 tahun ke depan.

Pemidanaan terhadap para pembunuh satwa langka pun sangat tegas.

Aturannya terdapat di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dikutip dari hukumonline.com, pada dasarnya, larangan perlakuan secara tidak wajar terhadap satwa yang dilindungi terdapat dalam Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990 yang berbunyi:

 “Setiap orang dilarang untuk

a.    menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;

b.    menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;

Lulusan SMA Bersiap, BNN Buka Formasi Pawang Anjing Pelacak di CPNS 2019, Ini gaji & Kerjaannya

Soal TWK CPNS 2019 Akan Sangat Sulit, Ini Jenis Soal yang Akan Banyak Keluar, Lengkap Kisi-Kisinya

Pakai Jenis HOTS, Soal SKD & SKB CPNS 2019 Akan Lebih Sulit, Begini Penjelasan Lengkapnya

c.    mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

d.    memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

e.    mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.”

Sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) (Pasal 40 ayat [2] UU 5/1990).

Ya, pria ini amat berpeluang dikenai pidana penjara 5 tahun atas sikapnya membunuh burung rangkong julang. 

Profil Program Studi Keris dan Senjata Tradisional di SBMPTN 2019, Ayo Daftar & Pasti Lulus

Mau Pasti Masuk PTN, Ini Jurusan Super Langka di SBMPTN 2019, Hanya Ada 1 di Dunia & Sepi Peminat

Pilih 12 Jurusan Sepi Peminat di PTN Kalau Mau Lulus SBMPTN 2019, Ini Daftarnya

Berita Terkini