Terlebih, kata Syarifuddin, daerah harus membuat Perkada terlebih dahulu untuk mencairkan THR yang diberikan pemerintah pusat.
• Preman Tanah Abang Terlibat Kerusuhan Aksi 22 Mei, Dibayar Rp 300 Ribu per Hari
“Di sana sebut paling cepat 10 hari sebelum Lebaran, tapi harapan Kemendagri terbayar sebelum Lebaran,” terang Syarifuddin.
Oleh karenanya, ia tidak dapat memastikan tanggal pasti setiap daerah bisa mencairkan THR tersebut.
Meski demikian, kata Syarifuddin, jika mengacu pada tahun lalu, hampir seluruh daerah sudah memberikan THR sebelum Lebaran.
• Ini Lima Hal yang Harus Diusut dan Dijelaskan Polisi Setelah Aksi 22 Mei
Ada pun, menurutnya, hanya satu dua daerah yang telat membayarkan THR.
Syarifuddin juga tidak dapat memastikan setiap daerah bisa patuh membayar THR dengan tenggat waktu yang sudah ditentukan.
Ia menyebut, Kemendagri hanya bisa mengimbau setiap daerah untuk membayar THR sesuai tenggat waktu yang ditentukan pemerintah pusat.
• Ambulans Partai Gerindra yang Bawa Batu Saat Aksi 22 Mei Ternyata Tunggak Pajak Sejak 2015
“Tentunya kan ini jika bicara anggaran masalah daerah selama kami tidak menerima laporan, kecuali ada yang lapor yang komplain, cuma sifatnya kan imbauan,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, THR dibagikan pada akhir Mei 2019.
Kepala Biro Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan kepastian pembayaran THR Lebaran 2019 pada tanggal 24 Mei 2019.
• Ternyata Benda Ini yang Ada di Dalam Ransel Perempuan Bercadar Saat Aksi 22 Mei di Depan Bawaslu
"Menurut Pak MenPAN-RB THR Lebaran 2019 akan dibayarkan pada 24 Mei dengan besaran sama dengan take home pay (THP) per bulan," kata Ridwan saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (8/5/2019).
Ia menjelaskan, take home pay terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan struktural (jika ada), dan tunjangan kinerja (jika ada penerapannya).
Ridwan menjelaskan, Peraturan Pemerintah tentang THR 2019 sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo dengan besaran yg diterima sama dengan THP setiap bulannya.
"THR ini berlaku untuk PNS-TNI-POLRI-Pejabat Negara dan pensiunan. Sesuai mekanisme yg telah diatur sebelumnya oleh Kemenkeu, diharapkan THR ini diterima pada 24 Mei 2019," ujarnya. (Ria Anatasia)