Gaji PNS

Jangan Khawatir! Jika Tak Dicairkan Hari Ini THR PNS dan TNI/Polri Tidak akan Hangus

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

MENTERI Keuangan Sri Mulyani mengatakan, hingga Jumat (24/5/2019) pukul 10.00 WIB, Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan, sudah dicairkan sebesar Rp 19 triliun.

"Hasil monitor kami dari pencairan THR ini, sampai hari ini pukul 10.00 WIB telah dicairkan tunjangan hari raya sebesar Rp 19 T atau 95 persen dari proyeksi kebutuhan dana sekitar Rp 20 T," ungkap Sri Mulyani saat konferensi pers di kantornya, Jumat (24/5/2019).

Dia menjelaskan, seluruh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai melayani pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) Tunjangan Hari Raya (THR) pada 13 Mei 2019, dengan pencairan dilakukan serentak pada 24 Mei 2019.

Sri Mulyani Bilang Dana THR yang Sudah Dicairkan Rp 19 Triliun, Anda Sudah Dapat?

THR yang telah dibayarkan bagi PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri sebesar Rp 11,4 triliun, dan Rp 7,6 triliun dibayarkan kepada penerima pensiun atau tunjangan.

Pembayaran THR bagi penerima pensiun atau tunjangan juga dilaksanakan serentak melalui pemindahbukuan ke rekening penerima pensiun/tunjangan, yang dapat diambil melalui ATM dan kantor pos pada hari ini.

Apabila belum dapat mengajukan SPM THR hingga 24 Mei 2019, satuan kerja (satker) dapat mengajukan SPM THR hingga 31 Mei 2019, atau setelah Hari Raya Idul Fitri.

YLKI Bilang Efek Pembatasan Media Sosial Tak Siginifikan karena Masyarakat Masih Bisa Pakai VPN

"Ada yang sempat bertanya apabila belum bisa dicairkan SPM hari ini apa hangus? Itu tidak hangus, tapi masih ada waktu sampai 31 Mei," jelasnya.

"Apabila satker belum dapat ajukan, satker dapat ajukan SPM setelah hari raya. Jadi pada prinsipnya tidak ada yang hangus," sambung Sri Mulyani.

Untuk pencairan THR Pemerintah Daerah (pemda), hingga 24 Mei 2019 pukul 10.15 WIB, 303 Pemda sudah menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), terdiri atas 19 provinsi, 239 kabupaten, dan 45 kota.

Ini Asal Uang yang Disita KPK dari Laci Ruang Kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin

Sedangkan 166 Pemda masih menyusun Perkada yang terdiri atas 8 provinsi, 121 kabupaten, dan 37 kota.

Dari 303 Pemda yang sudah menetapkan Perkada, 232 Pemda telah membayarkan THR, dan 71 Pemda dalam proses pembayaran.

Sebanyak 246 Pemda mengalokasikan THR sebesar gaji pokok ditambah tunjangan melekat; 187 Pemda mengalokasikan THR sebesar gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja; sementara besaran THR di 36 Pemda masih menunggu penetapan Perkada.

Total Uang Serangan Fajar Milik Bowo Sidik Pangarso Rp 8,45 Miliar, KPK Menghitungnya Sebulan Lebih

Untuk melaksanakan amanah kedua PP tersebut, Menteri Keuangan juga telah menetapkan PMK Nomor 58/PMK.05/2019 yang mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang bersumber dari APBN.

Kemudian, PMK Nomor 59/PMK.05/2019 yang mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR kepada Pimpinan dan Pegawai NonPNS pada Lembaga Nonstruktural yang bersumber dari APBN.

Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, janji pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR gaji ke-13 dan tunjangan tepat waktu, sepertinya tak bisa terlaksana hari ini.

Terpopuler

• HARI INI, Jumat 24 Mei Pemerintah Janji Cairkan THR untuk PNS/Polri/TNI dan Pensiun, Sudah Dicek?

• THR BATAL Cair 24 Mei 2019, Ini Penjelasan Pejabat Kemendagri dan Alternatif Tanggal Pencairannya

• Hari ini CAIR, Inilah Daftar PEJABAT Terima THR: Dari Presiden Jokowi, Fadli Zon sampai Ketua MPR

 

• Ustaz Arifin Ilham Meninggal karena Kanker Getah Bening, Ini Makanan yang Harus Dihindari

• Jenazah Ustaz Arifin Ilham Tampak Tersenyum dan Damai, Putranya: Selamat Bertemu dengan Allah

• VIDEO: Momen Mengharukan Ribuan Jemaah Menangis dan Sholati Ustadz Arifin Ilham

• Penuhi Panggilan Polisi, Amien Rais Janjikan Konferensi Pers yang Mantap

• Foto VIRAL Anggota Brimob Disangka Polisi Luar Negeri di Aksi 22 Mei Terungkap Identitasnya

• Lebih dari 2 Bulan Tidak Bertemu, Dul Jaelani Akan Datangi Ahmad Dhani yang Sedang Ulang-tahun

• Prilly Latuconsina Beberkan Pengalaman Jatuh Bangun Geluti Bisnis Fesyen Mulai dari Nol

 

Hari ini, sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mengaku belum menerima THR tersebut.

Bahkan, surat usulan pembayaran THR pun baru diproses secara administrasi.

"Sudah dicek ke ATM belum masuk. Katanya suratnya baru diproses hari ini," ujar seorang PNS Pemprov DKI Jakarta kepada Wartakotalive.com, Jumat (24/5/2019) siang ini.

Ambulans Partai Gerindra Tak Bawa Alat Medis Saat Aksi 22 Mei, Cuma Bawa Batu

Wartakotalive.com mencoba menghubungi Juru Bicara Gubernur DKI Jakarta Naufal Firman, untuk meminta tanggapan tersebut.

Tetapi, pesan singkat yang dikirim melalui WhatsApp dan telepon langsung dari Wartakotalive.com, tidak dijawab oleh Naufal.

Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar mengatakan, pembayaran THR tetap sesuai rencana yakni, 24 Mei 2019.

Sopir Ambulans Partai Gerindra Bawa Batu Mengaku Belum Dibayar, Polisi Bilang Dibekali Rp 1,2 Juta

"Tetap tanggal 24 Mei," ujar Bahtiar ketika ditanya kepastian pencairan THR untuk PNS/Polri/TNI dan pensiunan.

Bahtiar pun memberikan pernyataan dari Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan yang menjelaskan kronologi pencairan THR gaji ke-13 dan tunjangan beserta aturan terkait.

"Pengajuan SPM THR dimulai Senin 13 Mei, diharapkan tanggal 24 Mei sudah 100 persen terbayar," demikian keterangan dari Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu yang dikirim oleh Bahtiar.

Sampai Kapan Pemerintah Batasi Media Sosial karena Aksi 22 Mei? Ini Kata Menkominfo

Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Syarifuddin belum bisa memastikan seluruh daerah menerima THR tepat pada tanggal 24 Mei 2019 ini.

Sebab, kata Syarifuddin, hal tersebut dikembalikan kepada masing-masing daerah.

Syarifuddin menjelaskan, Kemendagri berkomitmen mengikuti radiogram yang dikeluarkan Mendagri.

Empat Perusuh Aksi 22 Mei Positif Pakai Narkoba, Dua Tersangka Terafiliasi ISIS dan Niat Jihad

Tenggat waktu pemberian THR ialah 10 hari sebelum Lebaran.

“Artinya bukan berarti tanggal 24 begitu,” jelasnya kepada Wartakotalive.com, Jumat (24/5/2019).

Terlebih, kata Syarifuddin, daerah harus membuat Perkada terlebih dahulu untuk mencairkan THR yang diberikan pemerintah pusat.

Preman Tanah Abang Terlibat Kerusuhan Aksi 22 Mei, Dibayar Rp 300 Ribu per Hari

“Di sana sebut paling cepat 10 hari sebelum Lebaran, tapi harapan Kemendagri terbayar sebelum Lebaran,” terang Syarifuddin.

Oleh karenanya, ia tidak dapat memastikan tanggal pasti setiap daerah bisa mencairkan THR tersebut.

Meski demikian, kata Syarifuddin, jika mengacu pada tahun lalu, hampir seluruh daerah sudah memberikan THR sebelum Lebaran.

Ini Lima Hal yang Harus Diusut dan Dijelaskan Polisi Setelah Aksi 22 Mei

Ada pun, menurutnya, hanya satu dua daerah yang telat membayarkan THR.

Syarifuddin juga tidak dapat memastikan setiap daerah bisa patuh membayar THR dengan tenggat waktu yang sudah ditentukan.

Ia menyebut, Kemendagri hanya bisa mengimbau setiap daerah untuk membayar THR sesuai tenggat waktu yang ditentukan pemerintah pusat.

Ambulans Partai Gerindra yang Bawa Batu Saat Aksi 22 Mei Ternyata Tunggak Pajak Sejak 2015

“Tentunya kan ini jika bicara anggaran masalah daerah selama kami tidak menerima laporan, kecuali ada yang lapor yang komplain, cuma sifatnya kan imbauan,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, THR dibagikan pada akhir Mei 2019.

Kepala Biro Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan kepastian pembayaran THR Lebaran 2019 pada tanggal 24 Mei 2019.

Ternyata Benda Ini yang Ada di Dalam Ransel Perempuan Bercadar Saat Aksi 22 Mei di Depan Bawaslu

"Menurut Pak MenPAN-RB THR Lebaran 2019 akan dibayarkan pada 24 Mei dengan besaran sama dengan take home pay (THP) per bulan," kata Ridwan saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (8/5/2019).

Ia menjelaskan, take home pay terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan struktural (jika ada), dan tunjangan kinerja (jika ada penerapannya).

Ridwan menjelaskan, Peraturan Pemerintah tentang THR 2019 sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo dengan besaran yg diterima sama dengan THP setiap bulannya.

"THR ini berlaku untuk PNS-TNI-POLRI-Pejabat Negara dan pensiunan. Sesuai mekanisme yg telah diatur sebelumnya oleh Kemenkeu, diharapkan THR ini diterima pada 24 Mei 2019," ujarnya. (Ria Anatasia)

Berita Terkini