MENTERI Keuangan Sri Mulyani mengatakan, hingga Jumat (24/5/2019) pukul 10.00 WIB, Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan, sudah dicairkan sebesar Rp 19 triliun.
"Hasil monitor kami dari pencairan THR ini, sampai hari ini pukul 10.00 WIB telah dicairkan tunjangan hari raya sebesar Rp 19 T atau 95 persen dari proyeksi kebutuhan dana sekitar Rp 20 T," ungkap Sri Mulyani saat konferensi pers di kantornya, Jumat (24/5/2019).
Dia menjelaskan, seluruh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai melayani pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) Tunjangan Hari Raya (THR) pada 13 Mei 2019, dengan pencairan dilakukan serentak pada 24 Mei 2019.
• Sri Mulyani Bilang Dana THR yang Sudah Dicairkan Rp 19 Triliun, Anda Sudah Dapat?
THR yang telah dibayarkan bagi PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri sebesar Rp 11,4 triliun, dan Rp 7,6 triliun dibayarkan kepada penerima pensiun atau tunjangan.
Pembayaran THR bagi penerima pensiun atau tunjangan juga dilaksanakan serentak melalui pemindahbukuan ke rekening penerima pensiun/tunjangan, yang dapat diambil melalui ATM dan kantor pos pada hari ini.
Apabila belum dapat mengajukan SPM THR hingga 24 Mei 2019, satuan kerja (satker) dapat mengajukan SPM THR hingga 31 Mei 2019, atau setelah Hari Raya Idul Fitri.
• YLKI Bilang Efek Pembatasan Media Sosial Tak Siginifikan karena Masyarakat Masih Bisa Pakai VPN
"Ada yang sempat bertanya apabila belum bisa dicairkan SPM hari ini apa hangus? Itu tidak hangus, tapi masih ada waktu sampai 31 Mei," jelasnya.
"Apabila satker belum dapat ajukan, satker dapat ajukan SPM setelah hari raya. Jadi pada prinsipnya tidak ada yang hangus," sambung Sri Mulyani.
Untuk pencairan THR Pemerintah Daerah (pemda), hingga 24 Mei 2019 pukul 10.15 WIB, 303 Pemda sudah menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), terdiri atas 19 provinsi, 239 kabupaten, dan 45 kota.
• Ini Asal Uang yang Disita KPK dari Laci Ruang Kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
Sedangkan 166 Pemda masih menyusun Perkada yang terdiri atas 8 provinsi, 121 kabupaten, dan 37 kota.
Dari 303 Pemda yang sudah menetapkan Perkada, 232 Pemda telah membayarkan THR, dan 71 Pemda dalam proses pembayaran.
Sebanyak 246 Pemda mengalokasikan THR sebesar gaji pokok ditambah tunjangan melekat; 187 Pemda mengalokasikan THR sebesar gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja; sementara besaran THR di 36 Pemda masih menunggu penetapan Perkada.
• Total Uang Serangan Fajar Milik Bowo Sidik Pangarso Rp 8,45 Miliar, KPK Menghitungnya Sebulan Lebih
Untuk melaksanakan amanah kedua PP tersebut, Menteri Keuangan juga telah menetapkan PMK Nomor 58/PMK.05/2019 yang mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang bersumber dari APBN.
Kemudian, PMK Nomor 59/PMK.05/2019 yang mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR kepada Pimpinan dan Pegawai NonPNS pada Lembaga Nonstruktural yang bersumber dari APBN.
Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, janji pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR gaji ke-13 dan tunjangan tepat waktu, sepertinya tak bisa terlaksana hari ini.