Pilpres 2019

Bertemu Megawati, Ini Keputusan yang akan Diambil Mahfud MD dkk Sikapi Pengumuman Pemilu 22 Mei

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD dan para tokoh Gerakan Suluh Kebangsaan seusai melakukan pertemuan dengan presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri di kediaman ketum PDIP itu, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019).

Tak hanya menolak hasil perhitungan suara Pilpres dari KPU, kubu 02 juga berencana tidak akan membawa laporan dugaan adanya kecurangan Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu diungkapkan Anggota Dewan Pengarah BPN Fadli Zon.

"Jadi kalau tadi Mahkamah Konstisusi, saya katakan, kemungkinan besar BPN tidak akan menempuh jalan Mahkamah Konstitusi, karena di 2014 kita sudah mengikuti jalur itu dan kita melihat bahwa Mahkamah Konstitusi itu useless dalam persoalan pilpres," kata Fadli yang ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2019), dikutip dari Kompas.com.

Peluang Prabowo Menang Gugatan Hasil Pilpres 2019 di MK Terbuka Lebar

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD membeberkan peluang pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandi kalau mau menggugat ke MK tentang hasil Pilpres 2019.

Menurut Mahfud MD, ada kemungkinan perubahan suara jika tim Prabowo-Sandi bisa membuktikan ada kecurangan atau kesalahan dalam penghitungan suara.

Menurut Mahfud, MK juga bisa mengubah suara yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya.

Bahkan, ada kemungkinan pemenang lain di luar ketetapan KPU.

Hal ini disampaikan Mahfud karena dirinya pernah memenangkan calon kepala daerah yang sebelumnya dianggap kalah dalam penghitungan suara.

"Di MK itu bisa lo mengubah suara, saya waktu jadi ketua MK sering sekali mengubah suara anggota DPR."

"Kemudian kepala daerah, gubernur, bupati, itu yang kalah jadi menang, bisa suaranya berubah susunannya, ranking satu dua tiga menjadi yang nomor 3, nomor satu dan sebagainya."

"Itu sering sekali dilakukan asal bisa membuktikan."

"Dan yang penting kalau di dalam hukum itu kan kebenaran materiilnya bisa ditunjukkan di persidangan, nah oleh sebab itu yang kita harapkan fair lah di dalam berdemokrasi."

Demikianlah penjelasan Mahfud MD saat menjadi narasumber di acara iNews Sore, Rabu (15/5/2019), seperti dilansir Tribun Wow (grup Surya.co.id).

Mulanya, pembawa acara bertanya soal pendapat Mahfud MD soal penolakan pemilu jika berada dalam konteks Undang Undang Pemilu.

"Kita ketahui betul bahwa Pak Prabowo dan BPN secara keseluruhan menolak hasil pemilu 2019 dan kemudian menarik seluruh saksinya dari rekepitulasi nasional yang sedang berlangsung di kantor KPU," ujar pembawa acara.

Halaman
1234

Berita Terkini