Eksklusif Warta Kota

Inilah Orang-orang yang Bersedia Menjaga Jalur Kereta Api Selama 24 Jam

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kiri- Kepala BPTWJB Jumardi, foto kanan: Ilustrasi perbaikan jalur kereta api

Sampai sekarang petugas masih melakukan pengecekan terhadap unit dan lokomotif lainnya, sehingga saat digunakan sudah dalam kondisi optimal.

Pekerja menyelesaikan pembangunan Stasiun Buaran, Jakarta Timur, Senin (22/10/2018). Stasiun Buaran yang akan rampung pada tahun 2018 tersebut merupakan satu dari lima stasiun baru untuk mendukung pengoperasian jalur kereta api dwi ganda atau Double-Double Track (DDT). (Tribunnews/Jeprima)

Wilayah mana saja yang menjadi pelayanan BTPWJB dan daerah mana saja yang dilintasi pemudik kereta api?

Wilayah kerja kami meliputi Cikampek-Merak-Jakarta-Bogor-Tangerang-Bekasi dengan panjang sekitar 300 kilometer.

Namun dari lintasan itu, arus mudik yang cukup padat dari Jakarta-Cikampek.

Ini yang menjadi konsentrasi kami untuk memastikan jalur kereta pemudik dari Jakarta-Cikampek aman dilalui.

Sedangkan untuk jangkauan Cikampek-Brebes itu dipantau oleh Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Barat.

KPU Bakal Tetapkan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih pada 25 Mei 2019, Jika Hal Ini Tidak Terjadi

Dishub Bekasi Tak Bisa Tutup Perlintasan Kereta Api Ilegal di Kawasan Cakung, Ini Rute Alternatifnya

Apa tugas utama yang dilakukan Balai Teknik Perkeretaapian untuk memastikan jalur kereta laik dilalui?

Bila mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permen) Nomor 63 tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknik Perkeretaapian, sebetulnya ada delapan tugas kami.

Namun tujuh di antaranya menitikberatkan pelayanan kepada masyarakat.

Pertama melaksanakan peningkatan prasarana perkeretaapian, kedua mengawasi penyelenggaraan prasarana perekeretaapian, ketiga mengawasi penyelenggaraan sarana, lalu lintas dan angkutan kereta api, keempat mengawasi keselamatan, lalu lintas dan angkutan kereta api.

Kelima memantau kelaikan prasarana dan sarana perkretaapian, keenam mencegah dan menindak pelanggaran perundang-undangan di bidang perkeretaapian.

Ketujuh menganalisis dan menangani kecelakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terakhir mengelola urusan tata usaha, rumah tangga, kepegawaian, keuangan, hukum dan hubungan masyarakat. (faf)

Berita Terkini