Manajemen Lalu Lintas

Dishub Bekasi Tak Bisa Tutup Perlintasan Kereta Api Ilegal di Kawasan Cakung, Ini Rute Alternatifnya

Dishub Bekasi Tak Bisa Tutup Perlintasan Kereta Api Ilegal di Kawasan Cakung, Ini Rute Alternatifnya

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Istimewa
Bersamaan dengan ditutupnya perlintasan sebidang di Jalan Pisangan Lama, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur juga akan menutup perlintasan sebidang di dekat Stasiun Cakung, Jumat (10/5), pukul 24.00 WIB. 

Dinas Perhubungan Kota Bekasi mengaku tidak bisa menutup paksa perlintasan kereta api ilegal di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat.

Sebab kewenangannya ada pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Wilayah Jakarta-Banten (BTPWJB).

"Karena perlintasan sebidang Stasiun Cakung ditutup, maka warga terutama pengendara motor mencari jalan alternatif lewat perlintasan ilegal," kata Kepala Dinas Perhubungan Yayan Yuliana pada Senin (13/5,2019).

Yayan mengatakan, dalam forum rapat pihaknya telah beberapa kali mengingatkan Direktorat Jendral Perkeretaapian agar mencarikan solusi terlebihi dahulu sebelum menutup perlintasan sebidang kereta api.

Salah satu solusinya adalah pembangunan jalan bawah tanah (underpass) maupun jembatan layang (flyover).

Namun faktanya, penutupan perlintasan sebidang di Stasiun Cakung tidak diiringi dengan pembangunan flyover seperti yang dijanjikan DKI Jakarta.

"Harusnya dibikin dulu infrastrukturnya, baru ditutup. Tapi ini tidak, malah ditutup yah warga jadi mencari jalan lain," ungkapnya.

Sebetulnya, kata Yayan, Pemerintah Kota Bekasi sangat mendukung penutupan yang dilakukan BTPWJB karena mampu mengurai kemacetan di ruas Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat.

Kemacetan itu, kata dia, sering terjadi saat jam sibuk seperti pagi hingga dini hari.

"Kalau pemerintah daerah mah setuju saja, tapi warga kan belum tentu karena terdampak kepada mereka sebagai pengguna jalan," imbuhnya.

BTPWJB pada Direktorat Jendral Perkeretaapian Kementerian Perhubungan telah menutup perlintasan kereta sebidang di Stasiun Cakung, Jakarta Timur, Sabtu (11/5/2019) 00.01.

Penutupannya berimbas pada aksesibilitas warga karena perlintasan sebidang tersebut selama ini digunakan warga Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi maupun warga Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Pengendara terpaksa mencari jalan alternatif lain, namun untuk sepeda motor bisa melintasi perlintasan kereta api ilegal yang tak jauh dari Stasiun Cakung.

Rute Alternatif :

1. Pengendara dari Bintara Bekasi menuju Pulogebang Jakarta Timur

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved