"Begitu juga di lokasi mesin ATM ketiga di sebuah minmarket kawasan Balekambang. Ia kembali mengelabui sekuriti itu dan mengambil uang sebesar Rp 15,2 juta," jelasnya.
Total, MZ merampas uang sebanyak Rp 36 juta.
Tak butuh waktu lama, MZ pun diringkus saat berada di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti tiga lembar rekapan hasil audit beserta baju seragam yang dikenakan oleh MZ saat membobol mesin ATM.
MZ dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman selama paling lama 5 tahun.
Kejadian Serupa
Aparat Direskrimum Polda Metro Jaya membekuk dua orang kawanan pembobol rekening nasabah hingga puluhan juta rupiah, dengan modus mengganjal mesin ATM pakai tusuk gigi.
Kedua pelaku yang dibekuk adalah G (42) dan AF (32). Mereka ditangkap di tempat persembunyiannya di Kampung Melayu, Jakarta Timur pada 25 Maret 2019 lalu.
Sedangkan dua anggota sindikat lainnya, yakni Wandi dan D, kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan, kawanan pelaku ini mengaku sudah empat kali beraksi.
Setiap beraksi uang yang mereka gasak antara Rp 15 juta sampai Rp 25,7 juta.
"Namun masih kami dalami lagi, apakah mereka sudah lebih dari 4 kali beraksi," kata Argo Yuwono.
Empat lokasi aksi yang diakui pernah dilakukan mereka, kata Argo Yuwono, adalah:
- ATM BCA Casablanca, Jakarta Selatan, dengan nilai kerugian korban Rp 15 juta;
- ATM BCA RS Islam, Jakarta Pusat, dengan nilai kerugian Rp 24 juta;