Kasus Bachtiar Nasir

Ternyata Bachtiar Nasir Sudah Jadi Tersangka Sejak Awal 2018, Ini Dua Alat Bukti yang Menjeratnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Bachtiar Nasir menjawab pertanyaan wartawan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). Bachtiar Nasir diperiksa terkait kasus dugaan makar untuk tersangka Sri Bintang Pamungkas dan Rachmawati Soekarnoputri.

MABES Polri mengungkap dua alat bukti yang menjerat Bachtiar Nasir sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, alat bukti yang pertama adalah keterangan dari tersangka AA.

AA diketahui menjabat sebagai Ketua YKUS. AA juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu: Yang Coba Dirikan Negara Islam Berhadapan Dulu dengan TNI

"Yang pertama dari hasil pemeriksaan, keterangan tersangka AA. AA perannya mengalihkan kekayaan yayasan," jelas Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).

Dedi Prasetyo memaparkan, atas perbuatannya, AA diduga melanggar Pasal 70 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001, juncto Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Yayasan, serta juga Pasal 374 juncto Pasal 372 KUHP.

Alat bukti kedua yang menjerat Bachtiar Nasir adalah hasil audit rekening YKUS.

THR PNS Cair 24 Mei, Gaji ke-13 Bulan Depan, Pemerintah Siap Guyur Rp 20 Triliun

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan, penyidik telah menemukan adanya aliran dana umat yang digunakan tak sebagaimana mestinya.

"Jadi ada penyimpangan penggunaan rekening. Ini adalah dana umat, dana masyarakat, tapi peruntukannya bukan untuk bantuan, tapi untuk kegiatan-kegiatan lain. Ini sudah diaudit," bebernya.

Keterangan Manajer Divisi Network BNI Syariah Cabang Tempo Pavilion I Jakarta berinisial I, memperkuat adanya aliran dana yang tak sesuai peruntukannya.

Bachtiar Nasir Pilih Isi Pengajian Ketimbang Diperiksa Sebagai Tersangka oleh Polisi

I juga telah menyandang status tersangka seperti AA pada tahun 2017 dalam kasus yang sama.

"Dia yang terima kuasa dari Pak BN (Bachtiar Nasir) untuk mencairkan sejumlah uang. Kepada yang bersangkutan (I) juga dikenakan Pasal 63 ayat 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah," paparnya.

Berdasarkan hasil audit rekening, keterangan saksi dan tersangka, disebut ada dana sebesar Rp 1 miliar yang diselewengkan.

Makam Bayi Tiga Bulan yang Dibunuh Ayah Kandung Dibongkar, Ibu Korban Pilih Menjauh

Dedi Prasetyo menyebutkan dana itu diberikan kepada Marlinda atas perintah Bachtiar Nasir.

Marlinda hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi. Dia diketahui menjadi perantara antara pihak bank dengan Bachtiar Nasir.

"Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka dan para saksi yang dimintai keterangan, ini sejumlah Rp 1 miliar," terangnya.

Halaman
1234

Berita Terkini