Kasus Bachtiar Nasir

Bachtiar Nasir Pilih Isi Pengajian Ketimbang Diperiksa Sebagai Tersangka oleh Polisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bachtiar Nasir berorasi di depan ratusan pendukung Prabowo-Sandi dalam acara syukuran kemenangan di Padepokan Silat Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Rabu (24/4/2019).

AZIZ Yanuar, kuasa hukum Bachtiar Nasir, menyambangi Bareskrim Polri untuk menyampaikan kliennya tidak bisa menghadiri pemeriksaan terkait kasus TPPU dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS), Rabu (7/5/2019).

Aziz mengatakan, Bachtiar Nasir meminta maaf lantaran tak bisa menghadiri pemeriksaan tersebut, dan meminta penjadwalan ulang.

Ia menyebut alasan adanya kegiatan dan janji membuat kliennya berhalangan hadir.

Ratna Sarumpaet Mengaku Mulai Kegemukan, Katanya Masa Susahnya Sudah Lewat

"Iya beliau tadi minta maaf enggak bisa dateng. Kami sudah komunikasi sama penyidik minta dijadwal ulang karena Bulan Ramadan," ujar Aziz di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).

"Jadi ada kegiatan dan janji yang sudah harus dipenuhi oleh beliau. Makanya tadi untuk pertimbangan itu kita minta di-reschedule ulang," sambungnya.

Namun demikian, Aziz tak bisa memastikan kapan penjadwalan panggilan ulang itu akan dilakukan. Pihaknya, kata dia, akan menunggu informasi dari pihak kepolisian.

Nilai Aksi Unjuk Rasa Kivlan Zen Tak Bisa Didiamkan, Moeldoko: Berikutnya Ada Ajakan Merdeka

Alasan Bachtiar Nasir tak bisa hadir, disebutnya karena harus mengisi acara pengajian di sekitar wilayah Jakarta.

Ia menyebut Bachtiar Nasir berharap agar penjadwalan ulang dilakukan selepas Bulan Ramadan.

"Ya mengisi pengajian dan semacamnya acara pribadi di sekitar Jakarta. Saya enggak tahu detailnya, tapi komunikasi seperti itu," ungkapnya.

Demonstran Bisa Dipidana Jika Melakukan Hal-hal Ini Saat Aksi Unjuk Rasa di KPU pada 22 Mei

"Harapannya (penjadwalan) selepas Bulan Ramadan, karena ini padat, cuma nanti kita lihat kebijaksaan dan kebijakan dari pihak kepolisian," sambung Aziz.

Sebelumnya, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir  dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Rabu (8/5/2019).

Pantauan Tribunnews.com, hingga pukul 11.53 WIB, tak nampak kehadiran Bachtiar Nasir maupun kuasa hukumnya di Bareskrim Polri.

Partai Berkarya Sebut Pemilu 2019 Paling Mematikan, Lalu Minta Jokowi Setop Wacana Ibu Kota Pindah

Kuasa hukum Bachtiar Nasir Nasrullah Nasution mengatakan, kliennya tak akan menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan kepolisian.

Alasannya, kata dia, yang bersangkutan memiliki kegiatan lain, sehingga dirinya selaku kuasa hukum akan menyampaikan penundaan kehadiran Bachtiar Nasir.

"Dikarenakan Ustaz (Bachtiar) karena sudah memiliki jadwal, kami selaku kuasa hukum menyampaikan penundaan terhadap Ustaz Bachtiar Nasir," ujar Nasrullah Nasution ketika dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019).

BREAKING NEWS: Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma Dilaporkan ke Bareskrim, Dituding Makar dan Bohong

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan menyiapkan surat panggilan kedua bagi Bachtiar Nasir.

"Kalau tidak datang juga, sudah dipersiapkan surat panggilan kedua terhadap Ustaz Bachtiar Nasir," ujar Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019).

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan, hingga saat ini kepolisian belum menerima konfirmasi dari kuasa hukum Bachtiar Nasir.

Bachtiar Nasir Tak Penuhi Undangan Pemeriksaan Bareskrim, Polisi Siapkan Surat Panggilan Kedua

Bila memang tak hadir, jenderal bintang dua ini memastikan Bachtiar Nasir akan mendapat panggilan pemeriksaan kedua pada pekan depan.

"Sampai sekarang belum ada konfirmasi dari pengacaranya. (Panggilan kedua kapan?) Minggu depan," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir sebagai tersangka.

Ini Jadwal Tahapan Penanganan Perkara Pilpres 2019 di MK, Dimulai pada 23 Mei

Bachtiar Nasir jadi tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Silitonga membenarkan penetapan status tersangka Bachtiar Nasir.

"Ya, benar (Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Daniel ketika dikonfirmasi, Selasa (7/5/2019).

Pengamat: Prabowo Teriak Antek Asing tapi Berikan Karpet Merah kepada Media Luar Negeri

Bachtiar Nasir jadi tersangka karena diduga terlibat dalam kasus TPPU dana Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS).

Kasus ini bermula ketika pada akhir 2016 silam, nama Bachtiar Nasir ramai diperbincangkan di media sosial.

Kala itu, akun Facebook bernama Moch Zain mengunggah informasi bahwa yayasan pimpinan Bachtiar Nasir, Indonesian Humanitarian Relief (IHR), diduga mengirim bantuan logistik untuk mendukung kelompok pemberontak pemerintahan Bassar Al-Assad, Jaysh Al-Islam di Aleppo, Suriah.

Empat Hari Pimpin Rapat Pleno Hingga Pagi Buta, Ketua KPU Bekasi Pingsan Saat Salat Magrib

Penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan TPPU dana yayasan.

Mereka adalah petugas bank syariah Islahudin Akbar dan Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua Adnin Armas.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian pernah menyatakan bahwa penyidikan kasus tersebut dilakukan setelah ditemukan indikasi pengiriman dana dari GNPF-MUI ke Turki.

BREAKING NEWS: Pengemudi Camry Tabrak Pejalan Kaki dan Pemotor di Mampang, Satu Orang Meninggal

Menurutnya, Islahudin Akbar, pegawai BNI Syariah, menarik uang di atas Rp 1 miliar yang kemudian diserahkan kepada Bachtiar Nasir.

Berdasarkan informasi yang diperoleh polisi, kata Tito Karnavian, lembaga bantuan yang menjadi tujuan pengiriman uang tersebut memiliki hubungan dengan kelompok militan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

"Apa hubungannya bisa Suriah? Saat ini pemeriksaan dan pendalaman, kami belum tetapkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka," ucap Tito Karnavian pada 22 Februari 2017.

Makam Bayi Tiga Bulan yang Dibunuh Ayah Kandung Dibongkar, Ibu Korban Pilih Menjauh

Sebelumnya, Kapitra Ampera saat menjadi kuasa hukum Bachtiar Nasir, membenarkan adanya aliran uang ke Suriah yang dikirimkan oleh Islahudin Akbar.

Namun, kata Kapitra Ampera, uang tersebut tak ada kaitannya dengan kliennya.

"Dikirim oleh Ishaluddin Akbar melalui rekening pribadi yang uangnya berasal dari Abu Kharis, Pengurus Solidaritas untuk Syam," ujar Kapitra Ampera kepada Kompas.com, Kamis (23/2/2017).

Jokowi Serius Pindahkan Ibu Kota, Fahri Hamzah Usulkan Kepulauan Seribu Sebagai Lokasi Baru

Menurut Kapitra Ampera, Abu Kharis merupakan kawan dekat Islahudin Akbar.

Saat itu, Abu meminta Islahudin Akbar mengirimkan uang sebesar 4.600 dollar AS ke NGO di Turki bernama IHR.

Uang itu berasal dari hasil bedah buku bertema Suriah yang dilakukan di sejumlah masjid.

Hari Ini Jokowi Tinjau Dua Lokasi Calon Ibu Kota Baru, Salah Satunya Pakai Nama Soeharto

"Itu orang menyumbang untuk pengungsi Suriah ke NGO terbuka. Ada bukti slipnya," ungkap Kapitra Ampera.

Dana tersebut dikirim pada Juni 2016. Sementara, Yayasan Keadilan untuk Semua menyerahkan rekeningnya ke GNPF-MUI, untuk menampung donasi aksi bela Islam dilakukan pada Oktober 2016.

Dengan demikian, kata dia, uang ke Suriah itu dikirimkan sebelum adanya peminjaman rekening yayasan ke GNPF-MUI.

Wiranto Bakal Bentuk Tim Kajian Ucapan Para Tokoh, Sandiaga Uno: Cara Usang Zaman Old

"Sehingga, tidak ada urusan dengan Bachtiar Nasir karena GNPF baru muncul," jelas Kapitra Ampera.

Kapitra Ampera menganggap kemungkinan bukti transfer ke Suriah itu ditemukan penyidik bersama dokumen lainnya, saat menggeledah kantor Islahudin di BNI Syariah.

Hal tersebut, kata dia, juga sudah dijelaskan dan tertuang dalam berita acara pemeriksaan.

BREAKING NEWS: Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang

"Jadi tidak pernah ada Bachtiar Nasir mengirim uang sebesar 4.600 dollar AS ke Turki," cetus Kapitra Ampera.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebelumnya mengungkapkan adanya indikasi pengiriman dana dari GNPF-MUI ke Turki. 

Polisi kini masih mendalami tujuan transfer dana tersebut. Diduga, transfer uang itu berkaitan dengan kasus dugaan penyalahgunaan dana Yayasan Keadilan untuk Semua.

Tanggapi Kebohongan Ratna Sarumpaet, Fahri Hamzah: Tiap Hari Orang Bohong, Tidak Usah Sok Suci Lah

Tito Karnavian menyebutkan, Ketua Yayasan Adnin Armas memberikan kuasanya pada Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir.

Bachtiar Nasir kemudian menguasakannya lagi kepada pegawai Bank BNI Syariah Islahudin Akbar, untuk menarik uang.

Menurut Undang-undang Perbankan, kata Tito Karnavian, pemberian kuasa tak boleh diberikan hingga dua kali.

Bachtiar Nasir Jadi Tersangka, Berawal dari Aliran Uang ke Suriah yang Diduga Terkait ISIS

"IL menarik (dana) di atas Rp 1 miliar kemudian diserahkan kepada Bachtiar Nasir. Sebagian digunakan untuk kegiatan, sebagian lagi kami melihat dari slip transfer, dikirim ke Turki," ujar Tito Karnavian dalam rapat kerja Polri dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senayan, Rabu (22/2/2017).

"Ini yang kami dalami. Yang ke Turki ini untuk apa kegiatannya? Apa hubungannya bisa sampai ke Suriah?" sambungnya.

Kepolisian lantas semakin serius untuk mendalami temuan tersebut lantaran berdasarkan klaim media asing di Suriah, dana tersebut terkait dengan kelompok militan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Koalisi Pejalan Kaki Ungkap 500 Trotoar di Jakarta Dikuasai PKL, Paling Banyak di Tiga Wilayah Ini

Pada 2017, Bachtiar Nasir sempat menjelaskan aliran dana Yayasan Keadilan untuk Semua, yang diduga telah disalahgunakan.

Bachtiar Nasir yang berstatus sebagai saksi menyatakan, dana yang ditampung dari sumbangan masyarakat saat ini totalnya mencapai Rp 3 miliar.

Dana tersebut dipakai untuk kepentingan aksi 411, 212, dan 112.

Kronologi Mobil Pembawa Formulir C1 Diciduk Polisi, Berawal dari Operasi Pengejaran Teroris Bekasi

"Total dana yang (ada) di saya Rp 3 miliar, dipakai untuk dan 411 dan 212. Insyaallah (akan) kami pakai kembali ke umat lagi (saat aksi 112)," ucap Bachtiar Nasir di Kantor Bareskrim, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (10/2/2017).

Rincian dananya, sambung Bachtiar Nasir, digunakan untuk konsumsi yang diberikan kepada massa aksi 411, 212, dan 112.

Kemudian, sebagian lagi digunakan untuk publikasi berupa pemasangan spanduk dan baliho.

Bachtiar Nasir Jadi Tersangka Kasus Lama, Apa Alat Bukti yang Dimiliki Polisi?

Sejumlah dana juga digunakan untuk membantu masyarakat yang ada di luar Jakarta.

"Dipakai untuk konsumsi (massa) yang datang unjuk rasa, untuk korban luka-luka di 411, informasi untuk pasang spanduk dan baliho, operasional," jelasnya.

"Sampai kemudian kami sumbangkan Rp 500 juta ke Aceh dan Rp 200 juta korban ke Sumbawa (Bima). Semua kembali ke umat lagi," tambahnya.

Ratna Sarumpaet Ungkap Sering Konsumsi Obat Anti Depresi Sejak Aksi 212 pada 2016 Silam

Dia juga menyampaikan bahwa dana tersalurkan dengan baik, dan sejumlah dana yang dipakai masih disimpan untuk kepentingan aksi 112 mendatang.

Kendati demikian, Bachtiar Nasir tidak tahu pasti berapa jumlah dana yang masih disimpan di rekening tersebut.

"Belum terpakai semua, jadi kami rawat betul dana itu. Uangnya masih ada di rekening Yayasan Keadilan untuk Semua. Sisa uangnya masih saya tanyakan lagi," ungkap Bachtiar Nasir.

‎BIN Deteksi Gerakan Kepung KPU pada 22 Mei 2019, Kivlan Zen Niat Unjuk Rasa Tanggal 9 Mei

Bachtiar Nasir menegaskan kala itu bahwa tidak ada Tindak Pidana Penyucian Uang (TPPU) dalam aliran dana di rekening yayasan.

Ia juga menyatakan tidak terkait dalam struktur keorganisasian di Yayasan Keadilan untuk Semua. 

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan memanggil Bachtiar Nasir sebagai tersangka pada Rabu (8/5/2019) besok sekitar pukul 10.00 WIB.

Jokowi Nilai Kawasan Bukit Soeharto Cocok Jadi Lokasi Calon Ibu Kota Baru

Hal itu dibuktikan dengan adanya surat panggilan bagi yang bersangkutan dengan nomor S. Pgl/212/v/Res2.3/2019 Dit Tipideksus.

Surat panggilan itu dilayangkan pada tanggal 3 Mei 2019 dan ditandatangani oleh Dirtipideksus Brigjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

Selain itu, di surat tersebut disebutkan pula Bachtiar Nasir disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004.

Bachtiar Nasir Tersangka, Polri: Bacanya Berlandaskan Fakta Hukum, Jangan Dipersepsikan Lain

Atau, pasal 374 KUHP juncto pasal 372 KUHP atau pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan.

Atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (Vincentius Jyestha)

Berita Terkini