"Kalau pakai UU ITE, Bu Ratna enggak bisa ditahan, karena UU ITE itu kan tuntutannya 4 tahun lebih. Jadi karena dia di bawah 5 tahun, orang enggak bisa ditahan. Maka dipakailah pasal ini, pasal zaman purba, 76 tahun yang lalu, masa-masa darurat itu, UU itu dipakai lagi karena deliknya 10 tahun," paparnya.
Selain itu, Fahri Hamzah juga mengkritik pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) terkait proses hukum yang dialami ibu dari aktris Atiqah Hasiholan itu.
"Ratna Sarumpaet penyair, penulis, kritikus pemerintah. Ya enggak apa-apa dong, bagus, kritikus pemerintah itu harus dipelihara," ucap Fahri Hamzah.
• Sutopo Purwo Nugroho Ungkap Menu Sahur di Hari Pertama Ramadan, Katanya Bikin Ngantuk di Siang Hari
"Nanti kalau Pak Prabowo jadi presiden, saya mau usulkan kritikus pemerintah itu dipelihara. Biarin orang itu ngomong, sebab orang ngomong hajar pemerintah itu baik untuk pemerintah," papar Fahri Hamzah.
Kemarin, Fahri Hamzah membenarkan telah menjadi penjamin terdakwa kasus kabar palsu alias hoaks Ratna Sarumpaet, untuk mengajukan permohonan sebagai tahanan kota.
Fahri Hamzah mengaku bahwa ia sendiri yang mengajukan diri sebagai penjamin kepada Ratna Sarumpaet.
• Ini Tiga Lokasi yang Ditawarkan Gubernur Kalimantan Tengah kepada Jokowi Sebagai Ibu Kota Baru
"Saya yang ajukan diri," aku Fahri Hamzah saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (12/3/2019).
Menurut Fahri Hamzah, tidak ada alasan apa pun sekarang ini untuk menahan Ratna Sarumpaet.
Dengan menahan Ratna Sarumpaet yang kini berusia 70 tahun, menurutnya hanya akan menunjukkan bahwa rezim pemerintahan Jokowi bengis dan melanggar HAM.
• Heboh Penemuan Formulir C1 Asal Kabupaten Boyolali Saat Razia Lalu Lintas, Begini Respons KPU
"Jadi sebaiknya melapaskan Ratna Sarumpaet demi kemanusian," sarannya.
Bahkan, menurut Fahri Hamzah, kasus Ratna Sarumpaet seharusnya dihentikan.
Namun, lantaran kasusnya sudah disidangkan, ia hanya bisa berharap hakim memiliki hati nurani untuk menjatuhkan vonis bebas kepaa Ratna Sarumpaet.
• Fahri Hamzah Baru Tahu Real Count KPU Tak Diatur Undang-undang, Ia Takutkan Ini Jika Tidak Ditutup
"Tapi karena kasusnya sudah masuk pengadilan ya sudah lah, kita percaya hakim diketuk nuraninya untuk membebaskan beliau," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks Ratna Sarumpaet, mengklaim Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menjadi penjaminnya, dalam pengajuan permohonan sebagai tahanan kota.
"Ajukan karena ada juga penjamin baru ya. Fahri Hamzah," ujar Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (12/3/2019).
• Daftar Hakim yang Dicokok KPK Sejak 2018, Kayat Jadi yang Pertama Tercokok Tahun Ini