HASIL exit poll Pilpres 2019 di luar negeri beredar di media sosial dan grup percakapan.
Apakah bisa dipercaya atau tidak?
Pemungutan suara Pemilu 2019 bagi WNI di luar negeri telah dimulai sejak, Senin (8/4/2019) hingga Minggu atau Ahad (14/4/2019).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerapkan sistem early voting atau memilih lebih cepat dibanding waktu yang ditetapkan di dalam negeri.
Hal itu dikarenakan adanya perbedaan waktu antara Indonesia dengan wilayah luar negeri yang juga melangsungkan Pemilu.
• Ahmad Dhani Dicekik di Persidangan, Kuasa Hukum Ancam Akan Bertindak
• Lokasi SIM Keliling di Jakarta dan Gerai Samsat Bekasi Tangerang dan Depok Hari Selasa (16/4/2019)
Nantinya, seluruh rekapitulasi suara baik di dalam maupun luar negeri akan serentak dihitung, Rabu (17/4/2019).
Namun, ada beberapa wilayah di luar negeri seperti Melbourne dan Sidney di Australia, serta Berlin di Jerman kedapatan sudah merilis hasil exit poll mereka.
Menanggapi itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan pihaknya memang tidak mengatur regulasi exit poll Pemilu luar negeri.
KPU hanya mengatur kegiatan tersebut untuk Pemilu dalam negeri.
• BREAKING NEWS: Kebakaran Hebat Hancurkan Gereja Notre-Dame di Paris
• Dul Jaelani Pilih Tunda Kuliah Demi Kariernya di Musik
Komisioner KPU RI Viryan Azis, mengatakan, exit poll dan quick count diatur untuk bisa diumumkan ke publik terhitung 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat rampung dikerjakan.
"Yang kami atur adalah exit poll di dalam negeri. Sudah diatur demikian, dua jam setelah pencoblosan selesai," ujar Viryan Azis di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).
Penjelasan Viryan Azis mengacu pada ketentuan dalam pasal 449 ayat 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Di dalamnya dijelaskan, bahwa 'pengumuman prakiraan hasilpenghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat'.
• Dul Jaelani Pilih Tunda Kuliah Demi Kariernya di Musik
• Kronologi Lengkap Pembunuhan Guru Honorer, Korban Marah Tak Diberi Uang Usai Berhubungan Badan
Dalam pasal berikutnya, yakni pasal 6 UU Pemilu, dijelaskan bagi mereka yang melanggar ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu.
"Exit poll itu kan pendekatannya berbasis kepada regulasi dengan pengaturan waktu di dalam negeri," kata dia.