Penganiayaan Pegawai KPK

Ini Konsekuensi Jika KPK Tak Bayar Denda Adat Rp 10 Triliun dari Masyarakat Adat Papua

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Unjuk rasa ribuan masyarakat adat Papua mengecam KPK di depan Kantor Pemprov Papua di Jayapura Rabu (13/2/2019). Saat itu masyarakat adat menetapkan hukum adat berupa sanksi denda adat ke KPK sebesar Rp 10 triliun.

MASYARAKAT adat Papua yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bersatu Bela Papua, menjatuhkan sanksi berupa denda adat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp 10 triliun.

KPK dinilai oleh masyarakat adat Papua telah berupaya melakukan kriminalisasi dan pembunuhan karakter terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe dan jajarannya, dalam peristiwa di Hotel Borobodur, Sabtu (2/2/2019) lalu.

Saat itu KPK berupaya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Papua dan jajarannya, yang sedang menggelar rapat evaluasi anggaran bersama DPRD Papua dan Kemendagri.

KPK Dijatuhkan Denda Adat Rp 10 Triliun karena Dinilai Berupaya Mengkriminalisasi Gubernur Papua

Namun, OTT yang dilakukan penyelidik KPK gagal, hingga berujung pelaporan adanya pengeroyokan terhadap penyelidik KPK di sana ke Polda Metro Jaya.

Kuasa Hukum Pemprov Papua Sfefanus Roy Rening mengatakan, putusan denda adat Rp 10 triliun kepada KPK ini ditandai dengan unjuk rasa oleh seribuan masyarakat adat Papua di depan Kantor Gubernur Papua, Rabu (13/2/2019) lalu.

Mereka memprotes upaya kriminalisasi KPK terhadap Gubernur Papua yang juga dianggap sebagai upaya pembunuhan karakter terhadap Gubernur Papua.

Kronologi Granat Meledak di Bogor, Dua Bocah Tewas

Karenanya, masyarakat adat berunjuk rasa sebagai bentuk dukungan terhadap Gubernur Papua, yang dinilai telah menjadi korban kesewenang-wenangan KPK.

"KPK dianggap telah mempermalukan Gubernur Papua Lukas Enembe yang merupakan salah satu kepala suku besar di wilayah hukum adat Papua. Masyarakat adat Papua marah karena harkat, martabat, dan wibawa pemimpin mereka telah direndahkan oleh KPK," tutur Sfefanus Roy Rening kepada Warta Kota, Minggu (17/2/2019).

Ia mengatakan, denda adat masih berlaku di Papua meliputi lima wilayah hukum adat yakni Ahim Ha, Lapago, Meepago, Mamta, dan Saeran.

Dana Penataan Kampung Kumuh di DKI Diserahkan ke Warga, PDIP Tanya Kerja SKPD Apa?

Denda adat ini kerap diterapkan masyarakat adat Papua untuk menyelesaikan sejumlah masalah di antara warga, mulai dari pencemaran nama baik, perkawinan, perebutan hak, hingga perang suku.

Secara konstitusi, katanya, denda adat ini diakui di Indonesia berdasarkan Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 Amandemen ke- 4.

Bunyinya menyatakan, negara mengakui serta menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Dalam konteks hukum adat, KPK dianggap oleh masyarakat adat Papua yang mencermati kasus ini sejak awal, telah mempermalukan pemimpin mereka Gubernur Papua. Karenanya, KPK harus merespons putusan masyarakat adat dengan berkomunikasi kepada para pemimpin suku di masyarakat adat Papua," jelas Sfefanus Roy Rening.

Glenn Fredly: Ditinggal Nikah? Kita Maafkan

Sebagai penegak hukum, kata Sfefanus Roy Rening, KPK harus hadir ke Papua atas putusan denda adat ini, dan memiliki kewajiban menyelesaikannya.

"KPK bisa berkomunikasi dengan masyarakat adat Papua melalui Majelis Rakyat Papua atau MRP sebagai lembaga kultural, atau pihak lain. Intinya KPK sebagai penegak hukum mesti mengomunikasikan sanksi denda adat ini ke masyarakat adat Papua," papar Sfefanus Roy Rening.

Halaman
12

Berita Terkini