Penganiayaan Pegawai KPK

KPK Dijatuhkan Denda Adat Rp 10 Triliun karena Dinilai Berupaya Mengkriminalisasi Gubernur Papua

Masyarakat adat Papua menilai KPK berupaya melakukan kriminalisasi dan pembunuhan karakter terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe dan jajarannya.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
ISTIMEWA
Unjuk rasa masyarakat Papua di depan Kantor Gubernur Papua, atas tindakan KPK yang dianggap berupaya mengkriminalisasi dan membunuh karakter Gubernur Papua. Dalam unjuk rasa itu, masyarakat adat Papua menjatuhkan sanksi denda adat sebesar Rp 10 triliun kepada KPK. 

MASYARAKAT adat Papua yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bersatu Bela Papua, menjatuhkan sanksi berupa denda adat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp 10 rriliun.

Masyarakat adat Papua menilai KPK berupaya melakukan kriminalisasi dan pembunuhan karakter terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe dan jajarannya, dalam peristiwa di Hotel Borobodur, Sabtu (2/2/2019) lalu.

Di mana saat itu KPK berupaya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Papua dan jajarannya, yang sedang menggelar rapat evaluasi anggaran bersama DPRD Papua dan Kemendagri.

Istri Mengaku Tak Pernah Dikasih Uang oleh Andika eks Kangen Band

Namun, OTT yang dilakukan penyelidik KPK gagal, hingga berujung pelaporan adanya pengeroyokan terhadap penyelidik KPK di sana ke Polda Metro Jaya.

Kuasa Hukum Pemprov Papua Sfefanus Roy Rening mengatakan, putusan denda adat Rp 10 triliun kepada KPK ini ditandai dengan unjuk rasa dan demo oleh seribuan masyarakat adat Papua di depan Kantor Gubernur Papua, Rabu (13/2/2019) lalu.

Mereka memprotes upaya kriminalisasi KPK terhadap Gubernur Papua yang juga dianggap sebagai upaya pembunuhan karakter terhadap Gubernur Papua.

Prabowo Ditolak Masjid Kauman Semarang, Maruf Amin: Kalau Jumatan Bawa Pamflet Ya Tidak Boleh

Karenanya, masyarakat adat berunjuk rasa sebagai bentuk dukungan terhadap Gubernur Papua, yang dinilai telah menjadi korban kesewenang-wenangan KPK.

"KPK dianggap telah mempermalukan Gubernur Papua Lukas Enembe yang merupakan salah satu kepala suku besar di wilayah hukum adat Papua. Masyarakat adat Papua marah karena harkat, martabat, dan wibawa pemimpin mereka telah direndahkan oleh KPK," kata Sfefanus Roy Rening kepada Warta Kota, Minggu (17/2/2019).

Ia mengatakan, denda adat masih berlaku di Papua meliputi lima wilayah hukum adat, yakni Ahim Ha, Lapago, Meepago, Mamta, dan Saeran.

Menaker Hanif Dhakiri: Jokowi Belum Sampai Lima Tahun, Sudah Tercipta 10.500.000 Lapangan Kerja

Denda adat ini kerap diterapkan masyarakat adat Papua untuk menyelesaikan sejumlah masalah di antara warga, mulai dari pencemaran nama baik, perkawinan, perebutan hak, hingga perang suku.

Secara konstitusi, katanya, denda adat ini diakui di Indonesia berdasarkan Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 Amandemen ke- 4. Bunyinya menyatakan negara mengakui serta menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Dalam konteks hukum adat, KPK dianggap oleh masyarakat adat Papua yang mencermati kasus ini sejak awal, telah mempermalukan pemimpin mereka Gubernur Papua. Karenanya, KPK harus merespons putusan masyarakat adat dengan berkomunikasi kepada para pemimpin suku di masyarakat adat Papua," papar Sfefanus Roy Rening.

Prabowo Punya Referensi Calon Menteri, Kubu Jokowi: Kita Pilih Presiden dan Wakil, Bukan Menteri

Sebagai penegak hukum, kata Sfefanus Roy Rening, KPK harus hadir ke Papua atas putusan denda adat ini dan memiliki kewajiban menyelesaikannya.

"KPK bisa berkomunikasi dengan masyarakat adat Papua melalui Majelis Rakyat Papua atau MRP sebagai lembaga kultural, atau pihak lain. Intinya KPK sebagai penegak hukum mesti mengomunikasikan sanksi denda adat ini ke masyarakat adat Papua," jelas Sfefanus Roy Rening.

Dengan mengomunikasikan denda adat ke masyarakat adat Papua, kata Sfefanus Roy Rening, KPK bisa menjelaskan permasalahan ini hingga menegosiasikan sanksi denda adat yang diberikan.

Prabowo Sudah Besuk Ani Yudhoyono, Jokowi Kapan?

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved