Dengan mengomunikasikan denda adat ke masyarakat adat Papua, kata Sfefanus Roy Rening, KPK bisa menjelaskan permasalahan ini hingga menegosiasikan sanksi denda adat yang diberikan.
• Dua Warga Pakistan Dicurigai Sebagai Pemutilasi Dua WNI di Malaysia Gara-gara Hal Ini
KPK, lanjutnya, bisa meminta maaf kepada masyarakat adat Papua atas yang dilakukannya, juga meminta maaf ke Gubernur Papua.
Jika KPK tidak merespons denda adat yang dijatuhkan masyarakat adat Papua, kata Sfefanus Roy Rening, maka ada konsekuensi yang akan diterima KPK.
"Yakni penegakan hukum oleh KPK di Papua tidak akan efektif. Pemberantasan korupsi oleh KPK di Papua, tidak akan berjalan maksimal. Sebab, masyarakat Papua sudah tidak percaya, akibat KPK tidak menaati dan menghormati serta mengomunikasikan denda adat yang diputuskan oleh masyarakat adat Papua kepadanya," beber Sfefanus Roy Rening.
• Anies Baswedan Resmikan Lima Pembangunan Gelanggang Remaja dengan Fasilitas Bertaraf Internasional
Sebelumnya, aksi saling lapor ke polisi dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK melaporkan adanya tindak pidana pengeroyokan terhadap penyelidik KPK saat sedang bertugas mengumpulkan data adanya dugaan tindak pidana korupsi, dalam rapat evaluasi anggaran Pemprov Papua, di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu 2 Februari 2019 lalu.
Laporan dilakukan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sedangkan Pemprov Papua melaporkan balik KPK berupa tindak pidana pencemaran nama baik yang telah dilakukan penyelidik KPK itu ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kedua kasus ini tengah diproses penyidik Polda Metro Jaya. (*)