PENYIDIK Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap F, tersangka mucikari prostitusi online.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menjelaskan, penangguhan penahanan terhadap yang bersangkutan dilakukan lantaran penyidik mempertimbangan sisi kemanusian sekaligus kondisi kesehatan F yang kini hamil tujuh bulan.
Saat menjalani masa penahanan pertama di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Dittahti Polda Jatim, F sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara selama dua hari. Namun, F sempat dirujuk beberapa kali di rumah sakit karena kondisi kesehatannya menurun.
• Jokowi Diberi Gelar Jancuk, Gerindra: Dia Calon Presiden, Bukan Calon Penguasa yang Kayak Preman
“Iya sekarang ini sudah dilakukan penangguhan penahanan mucikari F,” ujarnya di Mapolda Jatim,” Sabtu (9/2/2019).
Frans Barung Mangera mengatakan, penangguhan penahanan tersangka muncikari F tersebut atas permintaan pihak keluarga dan kuasa hukumnnya itu, dikabulkan oleh penyidik yang diketahui Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan.
Pihaknya memastikan penangguhan penahanan tersangka muncikari F ini sudah memenuhi syarat, yakni adanya jaminan dari pihak keluarga yang bersangkutan tidak melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
• Mbah Moen Sebut Nama Prabowo Saat Berdoa, Politikus Gerindra Ini Bilang Malaikat yang Bicara
“Ada jaminan dari pihak keluarga penangguhan penahanan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan terhadap muncikari F, yang sedang hamil tujuh bulan. Apalagi, yang bersangkutan mempunyai tanggungan anak yang membutuhkan perawatannya.
Tersangka F merupakan muncikari Vanessa Angel dalam kasus prostitusi online artis. Dia ditangkap anggota Subdit v Siber Ditreskrimsus Polda Jatim di rumahnnya di perbatasan Jakarta dan kawasan Cinere Depok Jawa Barat. (Mohammad Romadoni)