Pilpres 2019

La Nyalla Mattalitti Beberkan Aib, Ustaz Abdul Somad Jelaskan Hukumnya Dalam Islam

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ustaz Abdul Somad saat ceramah di Masjid Al-Ikhlas, Jalan Ikhlas, Labuh Baru, Pekanbaru, Riau.

PERNYATAAN La Nyalla Mattalitti yang menyebut telah menyebarkan isu Partai Komunis Indonesia (PKI) kepada Joko Widodo dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 lalu menuai kontroversi.

Bukan hanya meminta maaf dan bergabung dengan kubu Jokowi, La Nyalla pun menyebut isu tersebut sengaja dihembuskan kubu Gerindra dengan Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto kala itu.

Bersamaan dengan viralnya pengakuan dosa La Nyalla, video rekaman ceramah Ustadz Abdul Somad tentang hukum menceritakan aib pun beredar.

Seperti yang diunggah akun twitter Front Pembela Islam (FPI), @LembagaF; pada Rabu (12/12/2018).

"Ustadz Abdul Somad: boleh menceritakan aib orang dalam 3 kasus, termasuk: untuk menunjukkan kebathilan orang bathil," tulis admin @LembagaF.

La Nyalla Mattalitti Siap Lehernya Dipotong Jika Prabowo Menang di Madura

Ruhut Sitompul Bongkar Kisah AHY Dititipkan ke Presiden Jokowi Karena Isu Karir Militernya Terganjal

Dalam video tersebut, Ustadz Abdul Somad menyebutkan terdapat tiga kasus yang diperbolehkan seseorang menceritakan aib orang lain.

Kasus pertama adalah kesaksian dalam pengadilan.

Sedangkan kasus kedua yang diperbolehkan untuk membeberkan aib orang lain adalah karena menanyakan hukum.

Ustaz Abdul Somad menyebutkan kedua kasus tersebut diperoleh bagi umat muslim untuk menceritakan aib orang lain.

"Pak hakim, sebetulnya saya mau bersaksi, (hakim) 'cerita lah'. 'Tapi saya takut masuk neraka pak hakim'. Boleh menceritakan aib di pengadilan dalam persaksian," jelas Ustadz Abdul Somad.

"Dua, untuk menanyakan hukum, 'Ustadz Abdul Somad, boleh saya menanyakan hukum tentang suami saya?', 'boleh'. 'Tapi saya takut berdosa pak Ustadz kalau saya cerita', 'gimana saya mau jawab'," ungkapnya disambut tawa jemaah.

Ustadz Abdul Somad Ungkap Habib Bahar Gayanya Begitu dan Fadli Zon Bikin Lagu Tangan Besi

Saksi Bongkar Fakta-Fakta Bilik Asmara Lapas Sukamiskin, Hakim Bingung, Pengunjung Tertawa

Sementara, kasus ketiga seseorang diperbolehkan untuk menyampaikan aib orang lain adalah untuk menunjukkan calon pemimpin yang buruk. Sehingga apabila calon pemimpin tersebut terpilih, dikhawatirkan akan membawa kesengsaraan.

"Boleh bersaksi untuk pengadilan, boleh untuk bertanya hukum, yang ketiga yang boleh itu untuk menunjukkan kebathilan orang bathil. Jangan pilih calon bupati itu, orangnya pecandu narkoba, maka kalau kalian pilih nanti kita sengsara. Boleh dicela, itu namanya dalam bab zarrah wata'alim, lain daripada yang tiga tadi maka ghibah," jelasnya diakhir video.

Ghibah atau menggunjing diharamkan kepada umat muslim. Dalam Surat Al Hujurat ayat 12 dijelaskan Ghibah dalam Islam serupa dengan memakan bangkai saudaranya sendiri.

Hadist Rasulullah diriwayatkan HR At-Tirmidzi menyampaikan, 'Dan barang siapa yang menutupi aib seorang muslim sewaktu didunia, maka Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat'.

Halaman
1234

Berita Terkini