Cuma Sapa Mantan Pacar, Rivaldi Dikeroyok Pemuda

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

WARTA KOTA, JOHARBARU - Asmara membawa derita, rupanya ungkapan tersebut pantas disematkan oleh sosok Rivaldi (20) warga Kampung Rawa Sawah, Johar Baru, Jakarta Pusat.

Bukan tanpa sebab, Rivaldi yang menyapa mantan pacarnya itu justru diamuk kelompok pemuda di Jalan Kampung Rawa Sawah RT 02/03 Johar Baru, Jakarta Pusat pada Selasa (21/7) malam.

Kisah kelam tersebut diungkapkan, Kanit Resmob Polres Jakarta Pusat, AKPMelano diketahui bermula saat korban, Rivaldi melintas di lokasi kejadian dan menyapa mantan pacarnya, Dwi.

Lantaran tidak terima dan dibakar api cemburu, kekasih Dwi, H alias E (21) bersama beberapa orang rekannya langsung memukuli Rivaldi hingga mengalami luka parah dibagian kepala.

Rivaldi yang tergopoh-gopoh melarikan diri pun meminta bantuan kepada dua orang rekannya, yakni Hardi dan Trisna untuk menuntut balas.

Namun, belum sempat melancarkan serangan, kedua pemuda itu pun justru menjadi bulan-bulanan sejumlah rekan H alias E. Tak ayal, Hardi dan Trisna pun terkapar lantaran mengalami sejumlah luka di tubuhnya.

Ketiganya pun masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) karena menderita sabetan senjata tajam pada di bagian kepala, sedangkan Rivaldi mengalami luka pada bagian kepala akibat hantaman benda tumpul.

"Tiga orang pelaku sudah diamankan, H alias E, AZ alias D dan J alias Z dari lokasi kejadian. Mereka masih diperiksa anggota. Sedangkan pelaku lainnya masih diburu," jelas Melano saat ditemui Warta Kota di Mapolres Jakarta Pusat, Kamis (23/7).

Berdasarkan pemeriksaan terhadap H alias E, motif pengeroyokan diungkapkannya, murni lantaran cemburu buta. Sebab, sang pacar, Dwi digoda oleh Rivaldi yang diketahui merupakan mantan pacar Dwi selama 4 Tahun belakangan.

"Rivaldi nyamperi pacar saya (Dwi) dan menegor, Dwi kenapa lo nongkrong disini," jelas Melano menirukan ucapan H alias E.

Ditemui terpisah, Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Hendro Pandowo membenarkan adanya pengeroyokan tersebut, hanya saja dirinya menegaskan jika kasus pengeroyokan tersebut bukan merupakan kasus tawuran warga.

"Pelaku dan korban saling kenal. Tidak ada tawuran selama bulan Ramadhan dan usai Lebaran di kawasan Johar Baru. Kejadian itu merupakan kasus pengeroyokan antar pemuda, bukan tawuran. Akibat perbuatannya, tiga orang pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman lima tahun penjara," tutupnya.

Berita Terkini