Korupsi
Warga Pati Jateng Desak KPK Jadikan Bupati Sudewo Sebagai Tersangka Terkait Dugaan Korupsi DJKA
Warga Pati bakal kirim surat ke Kantor Pos yang ditujukan ke KPK, agar bisa Bupati Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dan menahannya.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Setelah menggelar demo besar-besaran pada Rabu (13/8/2025), ratusan warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng) mulai berkumpul di Alun-alun Simpang Lima Pati pada Senin (25/8/2025).
Warga Pati mulai berdatangan ke Posko Masyarakat Pati Bersatu sekitar pukul 08.00.
Mereka berkumpul di Alun-alun Simpang Lima Pati untuk mengirimkan surat secara bersama-sama ke Kantor Pos yang ditujukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Para warga datang ke posko dan mengambil formulir surat yang sudah disediakan oleh koordinator Masyarakat Pati Bersatu.
Baca juga: Bupati Pati Sudewo Mangkir dari Panggilan KPK, Ngaku Ada Keperluan Lain
Pada surat tersebut sudah tersedia tuntutan kepada KPK, agar segera menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dan menahannya.
Pasalnya, Sudewo disinyalir terlibat dalam kasus korupsi pemelihaan dan pembangunan jalur kereta api yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Koordinator Masyarakat Pati Bersatu menyediakan formulir, karena ingin memudahkan masyarakat yang tergerak untuk mengirim surat ke KPK.
"Kami hanya memudahkan saja, maka kami sediakan formulir suratnya. Tapi masing-masing di setiap surat, warga harus menuliskan namanya sendiri itu sebagai bentuk bahwa ini asli dari warga Pati, bukan surat yang kami buat mengatasnamakan warga Pati," kata koordinator aksi Teguh Istiyanto.
Baca juga: Hari Ini Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK, Jadi Saksi Kasus Suap Proyek DJKA
Teguh menargetkan ada sekitar 5.000 surat dari warga Pati yang dikirim ke KPK.
"Ada warga yang tidak ada waktu ke Alun-alun karena ada kegiatan atau kerja, kami hormati. Dan mereka secara sadar tergerak untuk mengirim surat ke KPK melalui Kantor Pos terdekat di masing-masing kecamatan," ujar Teguh.
Seperti yang sebelumnya sudah dilakukan sejumlah warga di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati sudah mengirimkan surat melalui Kantor Pos Tayu beberapa hari yang lalu.
Hal serupa juga sudah dilakukan okeh sejumlah warga di Kecamatan Kayen Cluwak, Sukolilo, dan Winong.
"Karena kami ingin murni ini aspirasi warga, makanya kami imbau warga untuk kirim surat secara pribadi meskipun kirimnya bareng kami tunjukkan itu aspirasi murni dari warga. Bukan kami bikin surat atas nama warga. Makanya warga kirim sendiri dan biaya sendiri," jelas Teguh.
Baca juga: Sudah Sepekan, Begini Persiapan Pansus Pemakzulan Bupati Pati Sudewo
Sementara itu, warga Margoyoso Pati, Nurul Utami, mengirimkan surat ke KPK karena dia menilai Sudewo tidak layak lagi memimpin Pati.
Dia beharap agar keadilan ditegakkan oleh KPK atas tindakan Sudewo yang menurutnya telah melakukan tidak pidana korupsi.
"Harapannya minta keadilan untuk masyarakat Pati karena dia (Sudewo) sudah tidak layak memimpin," kata Nurul.
Pengiriman surat ini merupakan ikhtiarnya selain menunggu proses pemakzulan yang saat ini masih berlangsung melalui Pansus DPRD Pati.
"Kalau dari pansus tidak bisa, dari KPK nanti kalau tidak ada hasilnya, minta keadilan yang di atas sama Tuhan," ujar Nurul. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS: Warga Pati Berkumpul di Alun-alun, Serentak Surati KPK Desak Sudewo Jadi Tersangka
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Noel Pernah Minta PT Sritex Perbanyak Baju Oranye KPK biar Banyak Ditangkap |
![]() |
---|
Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka Pemerasan, ICW: Sepatutnya Jadi Tamparan Bagi Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Tak Mau Menyerah, Lisa Mariana Tetap akan Tes DNA Ulang di Singapura |
![]() |
---|
Noel Ebenezer Dijerat Pasal Pemerasan Pengurusan Sertifikasi K3 |
![]() |
---|
Kepada KPK, Lisa Mariana Janji Beberkan dan Serahkan Bukti Aliran Dana dari Ridwan Kamil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.