OTT KPK

Pukat UGM Heran Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK Meski Sudah Ikut Retreat Bersama Prabowo

Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman tak habis pikir Immanuel ebenezer nekat memeras. Karena yang bersangkutan sudah ikut retreat.

Editor: Valentino Verry
Ibriza/ Tribunnews
DITANGKAP KPK - Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel ditangkap KPK karena diduga memeras sejumlah perusahaan untuk izin K3. Peneliti Pukat UGM pun heran, kok masih berani korupsi di era Presiden Prabowo Subianto. 

Pasalnya, saat ini KPK juga tengah mengurus kasus dugaan korupsi terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker.

Kemudian, muncul kasus baru terkait dugaan pemerasan yang menjerat Immanuel Ebenezer.

"Artinya tidak ada ketakutan apa pun di sana gitu ya, baik di level birokrasi maupun level pimpinannya," ujarnya. 

"Mereka tidak ada yang takut untuk melakukan tindak pidana korupsi, artinya memang ini sudah sangat nekat sekali," imbuh Zaenur.

Menurut Zaenur, biasanya korupsi yang terjadi di lingkungan kementerian antara lain jual beli pengadaan barang hingga kewenangan perizinan.

"Biasanya korupsi di kementerian itu antara jual beli pengadaan barang dan jasa, pengisian jabatan publik, atau yang ketiga kewenangan-kewenangan perizinan, persetujuan, kuota dan sejenisnya. Oleh karena itu, ini yang harus didalami oleh KPK," terangnya.

Sebelumnya, Noel ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Operasi senyap ini terkait dengan dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan dalam proses pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). 

K3 merujuk pada segala upaya untuk melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja di tempat kerja. 

Tujuannya adalah mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. 

KPK akan mengumumkan status hukum Noel dan 13 orang lainnya dalam konferensi pers yang dijadwalkan pada Jumat siang ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan hingga Kamis (21/8/2025) malam, Wamenaker yang akrab disapa Noel itu masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

"Konstruksi perkara dan kronologi kegiatan tangkap tangan ini akan disampaikan lengkap dalam konferensi pers, insyaAllah besok siang," kata Budi.

Budi menegaskan bahwa KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

Pemeriksaan intensif dilakukan untuk mendalami peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved