Kawasan Tanpa Rokok
Pemprov DKI Duduk Bareng dengan Pengusaha Tempat Hiburan Jakarta Bahas Kawasan Tanpa Rokok
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sangta concern soal aturan kawasan tanpa rokok, karena akan segera bertemu pengusaha tempat hiburan.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) merespons terkait perkembangan pembahasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tempat hiburan malam yang masuk ke dalam aturan baku pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KTR.
Menurut Iffan, Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf Jakarta, KTR tersebut masih menjadi draf.
Sehingga, aturan ini masih akan diuji coba dan menentukan apa yang terbaik untuk pengusaha tempat hiburan.
"Jadi mungkin tempat hiburan itu menjadi sistem yang baru bagaimana rokok tidak lagi di tempat hiburan, gitu ya," kata Iffan saat ditemui di Komplek Intan, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat, Jumat (22/8/2025).
Baca juga: Pansus Garansi Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tak Korbankan Ekonomi
Baca juga: Pramono Ingin Sahkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Pengusaha Warteg Khawatir Tutup Usaha
"Kami coba dimensi baru supaya mungkin akan merubah pola perilaku, mudah-mudan ini bisa kami wujudkan," imbuhnya.
Sebelum merealisasikan hal tersebut, Iffan memastikan jika pihaknya bakal duduk bareng dengan pengusaha hiburan untuk memahas hal ini.
"Sepertinya akan diundang, karena kemarin dari draf yang kami baca, masyarakat anti tembakau juga diundang, akan berproses," katanya.
Iffan menyebut jika aturan KTR ini bakal rampung pada 2025 ini. Namun, dia masih akan melakukan pembahasan lanjutan terkait hal ini.
"Akan kami bahas itu secara detail dalam pembahasan lanjutan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, pengguna vape atau rokok elektrik di Jakarta harus siap menghadapi aturan baru.
Sebab, DPRD DKI Jakarta mendesak penggunaan vape atau vaping diatur setara dengan rokok konvensional dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tengah dibahas.
Desakan tersebut disampaikan Fraksi Partai Gerindra dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Fraksi Gerindra menilai, meskipun bentuknya berbeda, vape tetap mengandung nikotin dan zat adiktif yang membahayakan kesehatan, baik bagi pengguna maupun orang di sekitarnya.
Menurut Fraksi Gerindra, penggunaan rokok elektrik dan produk tembakau alternatif harus tunduk pada aturan yang sama dengan rokok biasa.
Fraksi Gerindra menegaskan, produk seperti vape harus dilarang di tempat umum dan hanya diizinkan digunakan di ruang khusus merokok, sebagaimana rokok konvensional.
Usulan Fraksi Gerindra tersebut mendapat dukungan Gubernur Jakarta Pramono Anung.
Pramono sepakat memperluas cakupan Kawasan Tanpa Rokok, termasuk memasukkan tempat hiburan malam seperti karaoke, klub malam, dan kafe live music sebagai bagian area larangan merokok dan vape.
Menurut Pramono, regulasi ini meniru praktik di sejumlah kota global seperti Tokyo, Seoul, dan San Jose, yang bahkan melarang warganya merokok dalam radius 10 meter dari orang lain di tempat umum.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Kawasan Tanpa Rokok
Pemprov DKI
pengusaha tempat hiburan
Iffan Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekra
Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Masih Tarik Ulur |
![]() |
---|
Rokok Dianggap Berbahaya, Tito Karnavian Minta Daerah Tegas dalam Mengimplementasi Perda KTR |
![]() |
---|
Kepsek SMAN Favorit di Tangsel Terjaring Razia Rokok, Sempat Ajak Damai Petugas Satpol PP |
![]() |
---|
Bapemperda DKI Persulit Perokok, Masukkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok dengan Sanksi Tegas |
![]() |
---|
DPRD DKI Kembali akan Bahas Raperda Kawasan Anti Rokok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.