Kawasan Tanpa Rokok

Pemprov DKI Duduk Bareng dengan Pengusaha Tempat Hiburan Jakarta Bahas Kawasan Tanpa Rokok

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sangta concern soal aturan kawasan tanpa rokok, karena akan segera bertemu pengusaha tempat hiburan.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Valentino Verry
warta kota/nuril yatul
KAWASAN TANPA ROKOK - Iffan, Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekfraf Jakarta, mengatakan dalam waktu delat bertemu pengusaha tempat hiburan untuk bahas kawasan tanpa rokok. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) merespons terkait perkembangan pembahasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tempat hiburan malam yang masuk ke dalam aturan baku pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KTR.

Menurut Iffan, Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf Jakarta, KTR tersebut masih menjadi draf.

Sehingga, aturan ini masih akan diuji coba dan menentukan apa yang terbaik untuk pengusaha tempat hiburan.

"Jadi mungkin tempat hiburan itu menjadi sistem yang baru bagaimana rokok tidak lagi di tempat hiburan, gitu ya," kata Iffan saat ditemui di Komplek Intan, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat, Jumat (22/8/2025).

Baca juga: Pansus Garansi Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tak Korbankan Ekonomi

Baca juga: Pramono Ingin Sahkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Pengusaha Warteg Khawatir Tutup Usaha

"Kami coba dimensi baru supaya mungkin akan merubah pola perilaku, mudah-mudan ini bisa kami wujudkan," imbuhnya.

Sebelum merealisasikan hal tersebut, Iffan memastikan jika pihaknya bakal duduk bareng dengan pengusaha hiburan untuk memahas hal ini.

"Sepertinya akan diundang, karena kemarin dari draf yang kami baca, masyarakat anti tembakau juga diundang, akan berproses," katanya.

Iffan menyebut jika aturan KTR ini bakal rampung pada 2025 ini. Namun, dia masih akan melakukan pembahasan lanjutan terkait hal ini.

"Akan kami bahas itu secara detail dalam pembahasan lanjutan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, pengguna vape atau rokok elektrik di Jakarta harus siap menghadapi aturan baru.

Sebab, DPRD DKI Jakarta mendesak penggunaan vape atau vaping diatur setara dengan rokok konvensional dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tengah dibahas.

Desakan tersebut disampaikan Fraksi Partai Gerindra dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Fraksi Gerindra menilai, meskipun bentuknya berbeda, vape tetap mengandung nikotin dan zat adiktif yang membahayakan kesehatan, baik bagi pengguna maupun orang di sekitarnya.

Menurut Fraksi Gerindra, penggunaan rokok elektrik dan produk tembakau alternatif harus tunduk pada aturan yang sama dengan rokok biasa.

Fraksi Gerindra menegaskan, produk seperti vape harus dilarang di tempat umum dan hanya diizinkan digunakan di ruang khusus merokok, sebagaimana rokok konvensional.

Usulan Fraksi Gerindra tersebut mendapat dukungan Gubernur Jakarta Pramono Anung.

Pramono sepakat memperluas cakupan Kawasan Tanpa Rokok, termasuk memasukkan tempat hiburan malam seperti karaoke, klub malam, dan kafe live music sebagai bagian area larangan merokok dan vape.

Menurut Pramono, regulasi ini meniru praktik di sejumlah kota global seperti Tokyo, Seoul, dan San Jose, yang bahkan melarang warganya merokok dalam radius 10 meter dari orang lain di tempat umum.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved