Berita Jakarta
Pansus Garansi Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tak Korbankan Ekonomi
bdurrahman Suhaimi, menyatakan pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan Raperda ini secepat mungkin dengan tetap mengakomodasi masukan
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Feryanto Hadi
Laporan wartawan wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta mengumumkan perpanjangan waktu penyusunan peraturan daerah Kawasan Tanpa Rokok atau Perda KTR.
Masa kerja Panitia Khusus atau Pansus Perda KTR, yang bertugas menyusun rancangan peraturan tersebut, seharusnya habis pada Juli ini.
Dengan begitu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta resmi memperpanjang masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Perpanjangan ini bertujuan agar pembahasan dapat diselesaikan secara menyeluruh dan tuntas.
Wakil Ketua Pansus KTR, Abdurrahman Suhaimi, menyatakan pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan Raperda ini secepat mungkin dengan tetap mengakomodasi berbagai masukan dari publik.
“Saya ingin KTR segera selesai. Semua prosedur terbuka, dan berbagai pendapat harus kita dengarkan secara proporsional,” ujar Suhaimi saat dikonfirmasi Wartakotalive.com, Kamis (31/7/2025).
Legislator yang bermarkas di Kebon Sirih itu menjelaskan bahwa pembahasan telah memasuki tahap pasal per pasal dan saat ini telah sampai pada Pasal 5.
Dalam rapat terakhir, seluruh anggota pansus sepakat untuk mempercepat penyelesaian Raperda agar bisa disahkan paling lambat pada bulan September.
“Titik tekannya adalah melindungi hak masyarakat untuk hidup sehat, sekaligus tetap memberikan ruang bagi perokok tanpa mengganggu kesehatan publik,” ungkap Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.
Dirinya juga memastikan bahwa aspek ekonomi tetap menjadi pertimbangan dalam perumusan aturan tersebut, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap sektor terkait.
“Selama belum ketok palu, masukan dari masyarakat tetap terbuka. Rapat dengar pendapat dengan berbagai stakeholder juga sudah digelar,” jelas dia.
Adapun Ketua Pansus KTR Farah Savira sebelumnya menyatakan pihaknya telah menghadirkan berbagai pihak dalam rapat dengar pendapat (RDP), termasuk asosiasi pengusaha, perokok, dan pengelola gedung.
“Penetapan kawasan menjadi inti penting dari KTR, sehingga pembahasan ini perlu diperpanjang,” kata Farah beberapa waktu lalu.
Rapat lanjutan Pansus KTR dijadwalkan akan kembali digelar pada Jumat, 1 Agustus 2025, bertempat di ruang rapat Komisi E DPRD DKI Jakarta.(m27)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
| Judi Online hingga Tawuran, DPRD DKI Ingatkan Ancaman Sosial di Jakarta Kian Nyata |
|
|---|
| Luncurkan Gerakan Pilah Sampah, Munjirin Ingatkan Pentingnya Peran Serta Warga |
|
|---|
| Polsek Matraman Jaktim Tes Kejiwaan Pelaku Teror Pembakaran Rumah Warga |
|
|---|
| Penutupan Perlintasan Kereta Liar Jalur Tebet-Cawang Ditargetkan Mulai Berjalan Akhir Mei 2026 |
|
|---|
| Spanduk Peringatan Dipasang di Perlintasan KA Liar di Tebet Jaksel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Anggota-DPRD-DKI-Jakarta-Abdurrahman-Suhaimi-2.jpg)