Berita Nasional

Ini Ancaman Penjara yang Menanti Lisa Mariana Usai Hasil Tes DNA Keluar ​

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di atas angin lantaran terbukti bukan ayah kandung dari anak Lisa Mariana inisial CA. 

Editor: Desy Selviany
warta kota/ramadhan
LISA DIPERIKSA - Selebgram Lisa Mariana mendatangi Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025). Kedatangannya untuk memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. 

WARTAKOTALIVE.COM-Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di atas angin lantaran terbukti bukan ayah kandung dari anak Lisa Mariana inisial CA. 

Pasalnya, dari hasil tes DNA di Bareskrim Polri, pihak Kepolisian menyebut bahwa DNA Ridwan Kamil negatif dengan anak yang disebut sebagai darah daging arsitek asal Jawa Barat itu. 

Pengumuman itu disampaikan Bareskrim Polri pada Rabu (20/8/2025).

Pemeriksaan DNA itu berawal dari Ridwan Kamil yang menyambangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Lisa Mariana

Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik lantaran menuduhnya memiliki anak di luar pernikahan. 

Ridwan Kamil memakai Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 dan atau Pasal 48 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 32 ayat 1, 2, dan atau Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) atas laporannya terhadap Lisa Mariana.

Lalu berapa ancaman hukuman Lisa Mariana apabila terbukti bersalah?

Dimuat TribunSeleb Lisa Mariana bisa terancam 12 tahun penjara karena kasus tersebut. 

Sebab Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE yang mengatur tentang larangan membuat, mengubah, menambah, mengurangi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan informasi elektronik atau dokumen elektronik memiliki ancaman pidana hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp12 miliar.

Baca juga: Hasil Tes DNA Negatif, Lisa Mariana Tuding Ada Kecurangan, Bongkar Aib Ridwan Kamil di Sidang KPK

Kemudian dimuat situs Mahkamah Agung Pasal 45 ayat (3) UU ITE 2016 berisi tentang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pasal itu memiliki ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta. 

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)". tulis situs Mahkamah Agung. 

Kemudian Pasal 48 ayat (1) UU ITE (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016) mengatur tentang larangan dan sanksi terhadap perbuatan mengubah, menambah, mengurangi, mentransmisikan, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik secara sengaja, tanpa hak, atau melawan hukum. 

Bunyi Pasal 48 ayat (1) UU ITE yakni "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)."

(Wartakotalive.com/DES/TribunSeleb)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved