Pembunuhan

Mantan KSAD Sebut 20 Tersangka Penyiksa Prada Lucky Tidak Cukup Dipecat, Wajib Dikenakan Pidana

20 tersangka prajurit TNI AD yang menyiksa Prada Lucky Namo hingga meninggal dunia, terancam 5 pasal. Hukamnya tak cukup dipecat dari Angkatan Darat.

Kolase foto istimewa
HUKUMAN PEMBUNUH - Hukuman berat menanti 20 prajurit TNI AD yang sudah menyiksa Prada Lucky Namo hingga tewas. Tidak saja dikeluarkan dari kesatuan. 

“Jadi ada Pasal 132. Itu artinya militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer yang lainnya untuk melakukan tindak kekerasan itu juga akan dikenai sanksi pidana," jelasnya.

Pasal tersebut menjadi satu dari lima pasal yang akan dikenakan penyidik untuk menjerat para tersangka. 

Penerapan pasal tersebut akan ditentukan setelah pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka selesai.

Ia menjelaskan, jumlah tersangka dalam kasus ini cukup banyak karena kejadian kekerasan tidak hanya berlangsung satu hari, melainkan dalam beberapa rentang waktu, melibatkan sejumlah personel, termasuk korban.

“Sehingga harus betul-betul menyeluruh pemeriksaannya, sehingga betul-betul bisa diambil langkah-langkah yang tepat, kepada orang yang tepat sehingga pertanggungjawaban itu dapat ditegakkan, evaluasi, perbaikan juga dapat dilaksanakan untuk masa yang akan datang," jelas Wahyu.

Ia meminta waktu kepada masyarakat dan media untuk menuntaskan pemeriksaan, agar peran masing-masing tersangka bisa diungkap dengan tepat.

Setelah proses pemeriksaan selesai, penyidik akan menggelar perkara sebelum melimpahkan berkas ke oditur militer untuk disidangkan di pengadilan militer.

Ia menegaskan, TNI AD berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pembinaan yang melanggar kaidah, apalagi sampai menyebabkan kematian prajurit.

“Pimpinan TNI Angkatan Darat tidak pernah mentolerir setiap bentuk pembinaan yang di luar kaedah-kaedah yang bermanfaat untuk operasional prajurit. Apalagi menyebabkan kerugian personel meninggal dunia," tutur Wahyu.

Menurutnya, kasus ini akan menjadi bahan evaluasi bagi seluruh satuan operasional TNI AD agar tradisi pembinaan prajurit dilakukan dengan benar dan mendukung keberhasilan tugas.

Brigjen Wahyu Yudhana enggan mengungkap identitas.

Dia beralasan proses pemeriksaan terhadap seluruh tersangka masih berlangsung, dan nama-nama akan diumumkan setelah penyelidikan selesai.

“Kami masih melakukan pemeriksaan. Identitas akan kami sampaikan setelah prosesnya tuntas,” tambahnya.

Menurut info, sosok perwira TNI itu berinisial Letda TS. 

Letda TS diketahui alumnus Akademi Militer tahun 2017. 

Dia pernah bertugas di Yonif Raider Khusus 744/Satya Yudha Bhakti, Belu, NTT pada tahun 2021–2022.
 
Setelah itu, ia dipindahkan ke Yonif TP 834/Wakanga Mere pada tahun 2022–2025.

 

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved