Pembunuhan
Mantan KSAD Sebut 20 Tersangka Penyiksa Prada Lucky Tidak Cukup Dipecat, Wajib Dikenakan Pidana
20 tersangka prajurit TNI AD yang menyiksa Prada Lucky Namo hingga meninggal dunia, terancam 5 pasal. Hukamnya tak cukup dipecat dari Angkatan Darat.
Lebih spesifik, pasal ini mengatur tentang hukuman bagi anggota militer yang dengan sengaja memukul, menumbuk, atau melakukan tindakan kekerasan lain yang menyakiti bawahannya.
Pasal 132 dalam konteks militer, khususnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), mengatur tentang kejahatan yang dilakukan oleh seorang militer dengan sengaja mengizinkan bawahannya melakukan kejahatan.
"Itu lima pasal yang disiapkan tentu nanti kelima pasal ini akan diterapkan kepada siapa tergantung kepada hasil pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka para personil tersebut," pungkas Brigjen TNI Wahyu Yudhayana.
Baca juga: Ibu Prada Lucky Minta Foto Luka-luka Dialami Anaknya Tidak Ada yang Mencemooh
Kronologi Kematian Prada Lucky Namo
Prada Lucky Namo menghembuskan napas terakhir di RSUD Aeramo Nagekeo pada Rabu (6/8) pukul 11.23 Wita.
Sebelum dirawat, Prada Lucky Namo dianiaya oleh seniornya. "Bahwa memang benar telah terjadi pemukulan terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang dilakukan oleh beberapa orang seniornya," demikian isi laporan intelijen yang ditujukan kepada Asintel Kasdam IX/Udayana, diperoleh POS-KUPANG.COM, Jumat (8/8).
Laporan dimaksud merujuk pada hasil pemeriksaan Staf-1/Intel Yonif 834/WM terhadap personil yang terlibat dalam pemukulan Prada Lucky Namo.
Pelaku pemukulan dikelompokan menjadi dua, yakni pemukulan menggunakan selang dan pemukulan menggunakan tangan.
Total pelaku sebanyak 20 orang. Berikut ini identitas para pelaku pemukulan:
Pelaku pemukulan menggunakan selang :
- Letda Inf Thariq Singajuru
- Sertu Rivaldo Kase
- Sertu Andre Manoklory
- Sertu Defintri Arjuna Putra Bessie
- Serda Mario Gomang
- Pratu Vian Ili
- Pratu Rivaldi
- Pratu Rofinus Sale
- Pratu Piter
- Pratu Jamal
- Pratu Ariyanto
- Pratu Emanuel
- Pratu Abner Yetersen
- Pratu Petrus Nong Brian Semi
- Pratu Emanuel Nibrot Laubura
- Pratu Firdaus
Pemukulan dengan tangan
- Pratu Petris Nong Brian Semi
- Pratu Ahmad Adha
- Pratu Emiliano De Araojo
- Pratu Aprianto Rede Raja
Akibat penganiayaan itu berdampak pada kondisi kesehatan Prada Lucku Namo. Pada Senin (4/8) pukul 23.30 Wita, Prada Lucky Namo masuk ruang ICU RSUD Aeramo, Nagekeo
Sosok Perwira TNI
Brigjen TNI Wahyu Yudhayana memastikan, bahwa satu dari 20 tersangka itu merupakan perwira TNI AD.
"Iya. Danton. Letda (letnan dua)," kata Wahyu
Wahyu mengungkapkan, perwira tersebut memiliki peran penting, yakni diduga dengan sengaja memberi kesempatan kepada bawahannya untuk melakukan kekerasan.
Heboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya |
![]() |
---|
Tragedi Prada Lucky, Prof Connie: Bagaimana Jaga Rakyat Jika Benteng TNI Sendiri Roboh dari Dalam? |
![]() |
---|
Pimpinan Media Online di Bangka Belitung Dibunuh Karyawannya Sendiri, Ini Motif dan Kronologinya |
![]() |
---|
Ayah Prada Lucky Sempat Emosi Sebut Nama Prabowo Subianto, Kini Minta Maaf |
![]() |
---|
Lokasi Ganjil Genap Jakarta Rabu 13 Agustus Berlaku Kendaraan Pelat Ganjil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.