Pembunuhan
Mantan KSAD Sebut 20 Tersangka Penyiksa Prada Lucky Tidak Cukup Dipecat, Wajib Dikenakan Pidana
20 tersangka prajurit TNI AD yang menyiksa Prada Lucky Namo hingga meninggal dunia, terancam 5 pasal. Hukamnya tak cukup dipecat dari Angkatan Darat.
"Lalu sisanya dilakukan pemeriksaan lanjutan secara mendalam dan empat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pemeriksaanya juga dilanjutkan lagi."
Baca juga: Terungkap, Bukan Hanya Prada Lucky yang Dianiaya Senior Saat Pembinaan
"Dan, untuk yang sisanya yang 16 orang yang dilanjutkan pemeriksaan secara mendalam sudah juga ditetapkan sebagai tersangka."
"Sehingga total sekarang total 20 orang personil yang ditetapkan sebagai tersangka, untuk empat yang ditetapkan sebagai tersangka awal sudah dipindahkan penahanannya di Denpom Kupang, untuk yang 16 masih ada di Ende," jelas Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, dikutip dari tayangan Kompas TV.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ke-16 personil Batalyon TP 834/Wakanga Mere yang sebelumnya diperiksa sebagai terduga pelaku dan saksi juga akan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Prada Lucky Namo.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan tersebut, kata Brigjen TNI Wahyu, akan diketahui peran dari masing-masing personil yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sehingga bisa diterapkan pasal untuk orang per orang.
"Tentu tidak akan sama, pasal yang akan diterapkan, ancaman hukumannya juga nanti akan mengikuti pasal tersebut, tidak sama antar orang per orang, semua akan dilihat sesuai dengan hasil pemeriksaan nanti," tandas Brgjen TNI Wahyu Yudhayana.
Beberapa pasal yang sudah disiapkan untuk 20 tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Prada Lucky Namo diantaranya pasal 170 KUHP Pasal 170 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan.
Yaitu Pasal perbuatan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.
Pasal ini mengatur ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan bagi pelaku pengeroyokan.
Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan.
Secara umum, pasal ini menyatakan bahwa penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500.
Jika penganiayaan mengakibatkan luka berat, hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara, dan jika mengakibatkan kematian, hukumannya bisa sampai 7 tahun penjara.
Pasal 354 KUHP mengatur tentang penganiayaan berat. Pasal ini menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.
"Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, maka pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun," kata Wahyu Yudhayana.
Pasal 131 dalam konteks militer, khususnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), mengatur tentang penganiayaan yang dilakukan oleh atasan terhadap bawahan.
Heboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya |
![]() |
---|
Tragedi Prada Lucky, Prof Connie: Bagaimana Jaga Rakyat Jika Benteng TNI Sendiri Roboh dari Dalam? |
![]() |
---|
Pimpinan Media Online di Bangka Belitung Dibunuh Karyawannya Sendiri, Ini Motif dan Kronologinya |
![]() |
---|
Ayah Prada Lucky Sempat Emosi Sebut Nama Prabowo Subianto, Kini Minta Maaf |
![]() |
---|
Lokasi Ganjil Genap Jakarta Rabu 13 Agustus Berlaku Kendaraan Pelat Ganjil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.