Berita Nasional
Setya Novanto Tak Dapat Remisi, Sudah Bebas Bersyarat Sejak 16 Agustus
Kusnali menegaskan, Setya Novanto masih wajib lapor meski sudah bebas sebagaimana pelaksanaan bebas bersyarat.
WARTAKOTALIVE.COM, BANDUNG - Politisi Golkar Setya Novanto tak mendapatkan remisi 17 Agustus dari Presiden Prabowo, namun sudah bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung pada Sabtu (16/8/2025).
Hal itu dikatakan Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jabar, Kusnali, Minggu (17/8/2025).
"Iya benar (Setya Novanto) bebas kemarin. Dia bebas bersyarat karena dia peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun, dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," ujarnya.
Remisi adalah pembatasan masa menjalani pidana yang diberikan kepada pengemudi dan anak yang berkonflik dengan hukum (anak) yang memenuhi persyaratan tertentu.
Remisi ini diberikan oleh pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik kompensasi dan kesempatan untuk kembali ke masyarakat.
Remisi dapat diberikan pada momen-momen tertentu seperti Hari Kemerdekaan atau hari besar keagamaan
Kusnali menegaskan, Setya Novanto masih wajib lapor meski sudah bebas sebagaimana pelaksanaan bebas bersyarat.
"Setnov menjalani hukuman sejak 2017 dan senantiasa ada pengurangan remisi. Dia sudah keluar sebelum pelaksanaan 17 Agustus. Jadi, dia enggak dapat remisi 17 Agustus," katanya.
Baca juga: MA Potong Hukuman Setya Novanto Lewat PK, Dinyatakan Bebas Bersyarat Sejak Kemarin
Sebelumnya, Mahkamah Agung sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yang juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
Hukuman Setnov menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara dari sebelumnya 15 tahun.
Dia terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair 6 (enam) bulan kurungan," kata hakim MA dalam putusannya.
Setnov juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah USD 7.300.000 dikompensasi sebesar Rp 5 miliar yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana.
Diketahui Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) sekaligus mantan Ketua DPR 2016-2017, Setya Novantoalias Setnov.
Lewat amar putusan itu, MA mengurangi 2,5 tahun masa hukuman kurungan Setnov dari semula 15 tahun menjadi 12,5 tahun.
Perkara nomor: 32 PK/Pid.Sus/2020 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Surya Jaya dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, dengan Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra. Putusan dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025.
Pada 2018 lalu, hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan Setya Novanto terbukti bersalah dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara lebih dari Rp2,3 triliun.
Pengacara mengatakan putusan itu keliru, kendati Setya Novanto sendiri tidak langsung menyatakan banding melainkan 'pikir-pikir.'
Mantan Ketua DPR dan Ketua Umum Golkar itu dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta, dan dicabut hak politiknya selama lima tahun.
"Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang sudah dititipkan kepada penyidik KPK," kata Ketua Majelis Hakim, Yanto, Selasa (24/04),
Hukuman penjara yang dijatuhkan, sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yaitu penjara 16 tahun.
Uang pengganti yang harus dibayarkan, US$7,3 juta dalam kurs terbaru setara dengan lebih dari 101 miliar.
Jika Setya tak membayar uang pengganti itu, kata Ketua Majelis Hakim, Yanto, harta benda Setya akan disita untuk memenuhi hukuman itu.
Menurut Yanto kalaupun harta Setya tidak cukup, mantan Ketua DPR itu harus menjalani pidana penjara tambahan selama dua tahun.
Adapun pencabutan hak politik Setya selama lima tahun, artinya selama itu sejak menyelesaikan masa hukumannya di penjara nanti, Setya Novanto tidak boleh memilih atau dipilih atau menduduki jabatan publik. (*)
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id
| Jika Gus Ipul Tak Dipecat dari PBNU, Islah Bahrawi Akan Buang KTA NU Miliknya ke Laut |
|
|---|
| Jokowi Bilang Tak Akan Tempati Rumah Pensiunnya di Solo, Roy Suryo Duga Akan Jadi 'Markas' Termul |
|
|---|
| Jadi Saksi Ahli, Prof Abrar Saleng Bongkar Dugaan Modus Ilegal Mining Berkedok Buka Jalan |
|
|---|
| Prabowo Subianto Kerap Kepikiran Dituduh Otoriter di Media Sosial |
|
|---|
| Rocky Gerung Nilai Menkeu Purbaya Kejar Elektabilitas Pilpres 2029 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/inikah-kondisi-asli-sel-setya-novanto20190616.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.