HUT RI

983 Warga Binaan Lapas Cikarang Dapat Remisi HUT RI, 77 Langsung Bebas

983 warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cikarang mendapatkan remisi dalam rangka HUT ke-80 RI.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Sigit Nugroho
TribunBekasi/Muhammad Azzam
REMISI LAPAS CIKARANG - Usai memimpin Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia (RI) Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang secara simbolis menyerahkan SK remisi kepada 17 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang, Minggu (17/8/2025). 

"Sebanyak 28 orang warga binaan dinyatakan langsung bebas pada momentum peringatan HUT RI tahun ini," tuturnya. 

Wisnu berharap pemberian remisi di momentum Kemerdekaan ke-80 RI membuat warga binaan Lapas Cibinong semakin menyadari pentingnya mengikuti pembinaan secara sungguh-sungguh.

Baca juga: Perayaan Idulfitri, Lapas Kelas IIA Karawang Beri Remisi 915 Warga Binaan, Empat Langsung Bebas

"Kami berharap mereka dapat menata kehidupan yang lebih baik, serta berkontribusi positif saat kembali ke tengah masyarakat," tandas Wisnu.

Sebagai informasi, remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum.

Remisi diberikan untuk narapidana yang memenuhi syarat tertentu.

Remisi diberikan oleh pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik narapidana dan kesempatan untuk kembali ke masyarakat.

Remisi dapat diberikan pada momen-momen tertentu seperti Hari Kemerdekaan atau hari besar keagamaan. (*)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Tribun bekasi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved