HUT RI

983 Warga Binaan Lapas Cikarang Dapat Remisi HUT RI, 77 Langsung Bebas

983 warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cikarang mendapatkan remisi dalam rangka HUT ke-80 RI.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Sigit Nugroho
TribunBekasi/Muhammad Azzam
REMISI LAPAS CIKARANG - Usai memimpin Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia (RI) Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang secara simbolis menyerahkan SK remisi kepada 17 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang, Minggu (17/8/2025). 

Dia juga berpesan kepada warga binaan yang bebas agar tidak menyia-nyiakan kesempatan kedua yang telah diberikan.

"Kami mengucapkan selamat dan turut berbangga. Di luar lapas, tantangan kehidupan adalah kenyataan. Jadilah manusia yang lebih baik, mandiri, dan ikut membangun bangsa serta daerahnya," papar Urip.

"Kami juga berharap, masyarakat dapat menerima kembali mereka tanpa stigma, karena dukungan masyarakat sangat penting bagi keberhasilan reintegrasi sosial," jelas Urip.

2.448 Napi Lapas Cibinong Dapat Remisi

Sementara itu, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong memberikan remisi kepada 2.448 warga binaan pada peringata Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Remisi diberikan secara simbolis oleh Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Forkopimda Kabupaten Bogor usai upacara peringatan HUT RI di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Jawa Barat, Minggu (17/8/2025).

Kepala Lapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto mengatakan bahwa remisi ini merupakan bentuk penghargaan dari negara untuk motivasi warga binaan agar terus memperbaiki diri.

"Remisi diberikan agar warga binaan menaati peraturan dan berperan aktif dalam setiap program pembinaan," kata Wisnu di Cibinong, Minggu (17/8/2025). 

Baca juga: Setya Novanto Tak Dapat Remisi, Sudah Bebas Bersyarat Sejak 16 Agustus

Dia menjelaskan remisi memiliki peran penting dalam mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan. 

"Bagi mereka yang bebas, remisi menjadi kesempatan untuk kembali berkumpul bersama keluarga dan memulai kehidupan baru," ujar WIsnu.

Sedangkan bagi yang masih menjalani masa pidana, pengurangan masa hukuman menjadi dorongan untuk terus menunjukkan perilaku baik.

"Semoga pemberian remisi ini dapat membuat para warga binaan semakin siap kembali ke masyarakat," jelas Wisnu.

Baca juga: Remisi Khusus Idul Fitri di Lapas Kelas IIA Cikarang Cuma 10 Orang, ini Syaratnya

Pemberian remisi HUT RI ini terbagi dalam dua kategori, yaitu Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa. 

"Dari 2.448 warga binaan yang mendapat remisi, sebanyak 1.185 orang menerima Remisi Umum, sementara 1.263 orang memperoleh Remisi Dasawarsa," papar Wisnu. 

Menariknya, ada 1.167 warga binaan yang mendapatkan kedua jenis remisi secara bersamaan.

Halaman
123
Sumber: Tribun bekasi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved