Sabtu, 9 Mei 2026

Berita Nasional

Setya Novanto Tak Dapat Remisi, Sudah Bebas Bersyarat Sejak 16 Agustus

Kusnali menegaskan, Setya Novanto masih wajib lapor meski sudah bebas sebagaimana pelaksanaan bebas bersyarat.

Tayang:
Instagram/najwashihab
SETNOV BEBAS - Politisi Setya Novanto akhirnya bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung yang terlibat korupsi pengadaan E-KTP, Sabtu (16/8/2025) Foto Setya Novanto saat diwawancarai Najwa Shihab 

WARTAKOTALIVE.COM, BANDUNG - Politisi Golkar Setya Novanto tak mendapatkan remisi 17 Agustus dari Presiden Prabowo, namun sudah bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung pada Sabtu (16/8/2025).

Hal itu dikatakan Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jabar, Kusnali, Minggu (17/8/2025).

"Iya benar (Setya Novanto) bebas kemarin. Dia bebas bersyarat karena dia peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun, dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," ujarnya.

Remisi adalah pembatasan masa menjalani pidana yang diberikan kepada pengemudi dan anak yang berkonflik dengan hukum (anak) yang memenuhi persyaratan tertentu. 

Remisi ini diberikan oleh pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik kompensasi dan kesempatan untuk kembali ke masyarakat. 

Remisi dapat diberikan pada momen-momen tertentu seperti Hari Kemerdekaan atau hari besar keagamaan

Kusnali menegaskan, Setya Novanto masih wajib lapor meski sudah bebas sebagaimana pelaksanaan bebas bersyarat.

"Setnov menjalani hukuman sejak 2017 dan senantiasa ada pengurangan remisi. Dia sudah keluar sebelum pelaksanaan 17 Agustus. Jadi, dia enggak dapat remisi 17 Agustus," katanya.

Baca juga: MA Potong Hukuman Setya Novanto Lewat PK, Dinyatakan Bebas Bersyarat Sejak Kemarin

Sebelumnya, Mahkamah Agung sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yang juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.

Hukuman Setnov menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara dari sebelumnya 15 tahun.

Dia terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair 6 (enam) bulan kurungan," kata hakim MA dalam putusannya.

Setnov juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah USD 7.300.000 dikompensasi sebesar Rp 5 miliar yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana.

Diketahui Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) sekaligus mantan Ketua DPR 2016-2017, Setya Novantoalias Setnov.

Lewat amar putusan itu, MA mengurangi 2,5 tahun masa hukuman kurungan Setnov dari semula 15 tahun menjadi 12,5 tahun.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved