Berita Nasional

Setya Novanto Tak Dapat Remisi, Sudah Bebas Bersyarat Sejak 16 Agustus

Kusnali menegaskan, Setya Novanto masih wajib lapor meski sudah bebas sebagaimana pelaksanaan bebas bersyarat.

Instagram/najwashihab
SETNOV BEBAS - Politisi Setya Novanto akhirnya bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung yang terlibat korupsi pengadaan E-KTP, Sabtu (16/8/2025) Foto Setya Novanto saat diwawancarai Najwa Shihab 

Perkara nomor: 32 PK/Pid.Sus/2020 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Surya Jaya dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, dengan Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra. Putusan dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025.

Pada 2018 lalu, hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan Setya Novanto terbukti bersalah dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara lebih dari Rp2,3 triliun.

Pengacara mengatakan putusan itu keliru, kendati Setya Novanto sendiri tidak langsung menyatakan banding melainkan 'pikir-pikir.'

Mantan Ketua DPR dan Ketua Umum Golkar itu dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta, dan dicabut hak politiknya selama lima tahun.

"Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang sudah dititipkan kepada penyidik KPK," kata Ketua Majelis Hakim, Yanto, Selasa (24/04), 

Hukuman penjara yang dijatuhkan, sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yaitu penjara 16 tahun.

Uang pengganti yang harus dibayarkan, US$7,3 juta dalam kurs terbaru setara dengan lebih dari 101 miliar. 

Jika Setya tak membayar uang pengganti itu, kata Ketua Majelis Hakim, Yanto, harta benda Setya akan disita untuk memenuhi hukuman itu. 

Menurut Yanto kalaupun harta Setya tidak cukup, mantan Ketua DPR itu harus menjalani pidana penjara tambahan selama dua tahun.

Adapun pencabutan hak politik Setya selama lima tahun, artinya selama itu sejak menyelesaikan masa hukumannya di penjara nanti, Setya Novanto tidak boleh memilih atau dipilih atau menduduki jabatan publik. (*)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved